SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan tiga tersangka pemasok senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Ketiganya berasal dari Kabupaten Bojonegoro.
Senjata api beserta amunisi untuk KKB Papua yang didanai eks personel TNI Yuni Enumbi dan Eko Sugiono ternyata dibuat oleh tiga orang di Kabupaten Bojonegoro.
Senjata ilegal tersebut dibuat oleh Pujiono, selaku pembuat kopor senjata, dan Muhammad Kamaludin yang bertugas sebagai operator mesin perakitan.
Baca juga: Alur Penyelundupan Senjata untuk KKB oleh Eks TNI, Dibeli Rp 1,3 Miliar di Surabaya
Sedangkan, Teguh Wiyono adalah orang yang menjadi pemasok dan distributor senjata serta amunisi.
Ketiganya telah ditangkap oleh Direktorat Reskrimum Polda Jatim.
Sementara satu orang yang bertugas sebagai pengirim senjata dari Bojonegoro menuju Papua atas nama Moh. Hariyanto berstatus sebagai saksi.
Baca juga: 4 Polda Kerja Sama Gagalkan Penyelundupan 17 Senpi dan 3.573 Amunisi untuk KKB
Ketiga tersangka memproduksi senjata api beserta amunisi di Perumahan Citra Modern, Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.
“Tanggal 8 Maret 2025, pukul 02.17 WIB tim gabungan Bojonegoro mengetahui target TW dan dilanjutkan observasi di Perumahan Citra Modern,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Selasa (11/3/2025).
Penyelidikan tim gabungan di Bojonegoro berhasil menangkap Teguh Wiyono di Perumahan Kalianyar Citra Modern.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa amunisi 982 butir berbagai ukuran, peranti untuk membuat senjata, mobil pikap jenis Suzuki, serta senpi rakitan 5 pucuk (2 panjang dan 3 pendek).
Operasi ini merupakan hasil pengungkapan dari tiga wilayah, Polda Papua, Polda Jatim, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Keberhasilan ini merupakan keberhasilan kita bersama,” kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Imam Sugianto, Selasa (13/3/2025).
Sebagaimana diketahui, operasi ini dilakukan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 bersama Polda Papua pada Rabu (6/3/2025) di Kilometer 76, Kabupaten Keerom, Papua.
Polda Papua menetapkan dua mantan personel TNI Kodam 18 Kasuari, Yuni Enumbi dan Eko Sugiono, sebagai tersangka yang mendanai serta menyimpan senjata api untuk KKB Papua.
Sementara Polda DIY mengamankan Hadi Pamungkas, penyimpan senjata dan amunisi yang berlokasi di Kecamatan Minggil, Sleman, Yogyakarta.
Keenam tersangka terancam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal oleh warga sipil, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang