Dirkrimum Polda Jatim menyelidiki transaksi amunisi yang diduga didapat oleh tersangka pemasok senpi, Teguh Wiyono, warga Bojonegoro, dari rekannya.
“Ini (amunisi) pabrikan, yang diduga didapat dari rekannya,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Selasa (11/3/2025).
Farman belum dapat mengungkapkan siapa sosok di balik pengiriman amunisi kepada tersangka Teguh tersebut.
Sebab, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Masih kita cari siapa pelakunya. Masih kita selidiki profil sebenarnya ini siapa. Untuk nama masih kita rahasiakan,” ujarnya.
Namun, tim Dirkrimum Polda Jatim memastikan bahwa amunisi yang diduga didapat oleh Teguh dari rekannya tersebut diperuntukkan bagi militer.
“Ya memang untuk militer (karakteristik),” katanya.
Amunisi yang berhasil diamankan Polda Jatim sebanyak 1.147 butir dengan berbagai ukuran, yakni 578 butir cal 7.62, 586 butir cal 5.56, 190 butir cal 9x19, 47 butir 45m, 1 butir 28m, 1 butir 78m, 43 butir hampa cal 5.56, dan 1 butir karet cal 5.56.
Amunisi berbagai ukuran tersebut diduga kuat diproduksi oleh PT Pindad.
Teguh Wiyono, warga Bojonegoro, menjadi pemasok dan distributor senjata api untuk KKB Papua.
Lalu, Mukhamad Kamaludin, warga Sukosewu Bojonegoro, yang bertugas sebagai operator mesin perakitan senjata api.
Sementara Pujiono, warga Jatirogo Tuban, turut diamankan karena membuat popor senjata di Perumahan Kalianyar Citra Modern Bojonegoro bersama Kamaludin dan Teguh.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama dua eks TNI Kodim 18 Kasuari, Yuni Enumbi dan Eko Pujiono, yang merupakan penyumbang dana serta penyimpan senjata.
Keenam tersangka terancam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal oleh warga sipil, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/03/12/065908478/polda-jatim-selidiki-transaksi-amunisi-teguh-wiyono-untuk-dikirim-ke-kkb