SUMENEP, KOMPAS.com - Sebanyak 20 hektar area pesisir pantai dan lautan di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) sejak tahun 2009.
Hal ini terungkap dalam rilis Walhi Jawa Timur yang menyebutkan bahwa SHM diterbitkan untuk reklamasi dan pembangunan kawasan ekonomi di wilayah tersebut.
Penelusuran Kompas.com menunjukkan bahwa kasus ini sudah berlangsung jauh sebelum temuan SHM Pagar Laut di Tangerang, Banten, serta temuan hak guna bangunan (HGB) di perairan Surabaya.
Baca juga: DPR Selidiki SHM dan HGB Pemilik Pagar Laut di Bekasi
Ahmad Sidik, Ketua Rukun Tetangga (RT) Dusun Tapakerbau, mengungkapkan bahwa konflik antara warga dan pemerintah desa telah terjadi berulang kali akibat terbitnya SHM di atas pesisir dan laut tersebut.
"Rencana reklamasi dan pembangunan kawasan ekonomi di area pesisir ini diyakini akan mematikan mata pencarian warga di desa kami," ujar Sidik.
Ia menjelaskan bahwa penolakan terhadap kepemilikan SHM di wilayah pesisir sudah dimulai sejak tahun 2013.
Ketegangan antara warga dan pemerintah desa semakin meningkat, terutama ketika pemerintah desa mendatangkan alat berat berupa ekskavator untuk memasang pancang bambu di area pesisir yang telah memiliki SHM.
Sidik mengingat peristiwa pada 14 April 2023, di mana warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) terpaksa turun ke pantai untuk mengusir ekskavator yang mulai beroperasi.
Baca juga: Melacak Siapa yang Beri HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang...
Pada 5 Mei 2023, empat warga yang menolak reklamasi dipanggil penyidik Polres Sumenep setelah dilaporkan karena diduga menghalang-halangi pembangunan reklamasi.
Terbaru, Pemerintah Desa melalui kuasa hukumnya kembali melayangkan surat pemberitahuan bahwa reklamasi akan dilaksanakan pada Selasa (21/1/2025) pukul 09.00 WIB.
Namun, rencana tersebut batal dan warga tetap bersiaga di sekitar pesisir pantai.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Mateus Joko Slamito, menolak memberikan tanggapan terkait polemik antara warga dan pemilik SHM.
"Terkait itu biar menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum (APH)," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com pada Kamis (23/1/2025).
Meski demikian, sesuai instruksi Kanwil BPN Jawa Timur, pihaknya akan segera melakukan inventarisasi ulang atas temuan lahan seluas 20 hektar yang telah memiliki SHM.
"Kami diminta untuk melakukan inventarisasi ulang oleh Kanwil BPN Jawa Timur," ujar Mateus.
Baca juga: DPR Selidiki SHM dan HGB Pemilik Pagar Laut di Bekasi