SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akan memanggil dua perusahaan pemilik hak guna bangunan (HGB) seluas 656 hektar di perairan Sidoarjo.
“Dalam waktu dekat kita akan mengundang dari perusahaan yang tertera namanya di sini,” kata Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombel M Farman, Rabu (22/1/2025).
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Jawa Timur mengatakan, HGB 656 hektar di perairan Sidoarjo dimiliki oleh dua perusahaan, yakni PT SIP dan PT SC.
HGB itu berlokasi di perairan kawasan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Berjarak sekitar 3 kilometer dari permukiman warga.
Baca juga: Nelayan Sebut HGB 656 Hektar di Laut Sidoarjo Sempat Dipagari Kayu
Polda Jatim telah menerjunkan tim Subdit Harda untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengecek langsung ke titik perairan.
“Iya kita sudah dari hari pertama sudah turunkan tim. Sejak berita pertama keluar kita sudah turunkan tim ke lapangan,” tuturnya.
Baca juga: Soal HGB 656 Hektar di Perairan Sidoarjo, Apa Kata Pj Gubernur Jatim?
Selain dua perusahaan pemilik HGB, polisi juga akan memeriksa pihak desa dan BPN Kanwil Jatim terkait penemuan HGB 655 hektar di Sidoarjo.
“Kita kumpulkan keterangan dan data-data. Keterangan baik itu dari desa maupun dari BPN,” pungkasnya.
Saat ini, penyelidikan pengumpulan data-data dan keterangan saksi masih berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, HGB 656 hektar di perairan Sidoarjo dimiliki PT SIP dan PT SC. PT SIP memiliki HGB seluas 285,16 hektar dan 219,31 hektar, sedangkan PT SC memiliki HGB seluas 152,36 hektar.
HGB tersebut terbit pada tahun 1996 dan berlaku hingga 2026. Saat Kompas.com terjun ke titik lokasi, tidak ditemui adanya pagar pembatas dan masih berupa hamparan laut serta hutan mangrove.
Meski begitu, kepemilikan ini mendapat banyak sorotan dan penolakan dari sejumlah pihak karena dinilai melanggar putusan MK 85/PUU-XI/2013 dan UUD 1945.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang