LUMAJANG, KOMPAS.com - Penghitungan suaran Pilkada Lumajang sudah tuntas dilakukan. Hasilnya, pasangan Indah Amperawati dan Yudha Adji Kusuma unggul atas pasangan Thoriqul Haq dan Lucita Izza Rafika.
Perolehan suara keduanya terpaut 1,1 persen atau 14.204 suara dari total daftar pemilih tetap (DPT) 838.595 orang.
Baca juga: Pilkada Lumajang, Thoriq Janji Silaturahmi ke Rumah Indah Usai Pengumuman KPU
Rinciannya, pasangan calon nomor urut 1, Thoriq-Fika, memperoleh 306.738 suara. Sedangkan pasangan calon nomor urut 2, Indah-Yudha, meraup 320.942 suara.
"Jumlah suara sah pasangan calon bupati dan wakil bupati Lumajang nomor urut 1, Thoriqul Haq-Lucita Izza Rafika, sebanyak 306.738 suara, nomor urut 2, Indah-Yudha, 320.942 suara," kata Ketua KPU Lumajang, Henariza Febriadmaja, di Gedung RCC, Rabu (4/12/2024) malam.
Febri menambahkan, keputusan hasil rekapitulasi secara sah mutlak ditetapkan dan telah berlaku sejak putusan tersebut dibacakan.
"Keputusan ini berlaku ditetapkan di Lumajang tanggal 4 Desember 2024, tertanda tangan Ketua KPU Kabupaten Lumajang," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Lumajang, Halim Bahriz, mengungkapkan bahwa pasangan calon bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) maksimal 3 hari setelah putusan KPU dibacakan.
Namun, jika tidak ada gugatan ke MK, kata Halim, penetapan bupati dan wakil bupati Lumajang terpilih bisa segera dilaksanakan.
"Waktunya 3 hari (gugatan ke MK), kalau tidak ada maka penetapan bisa segera dilakukan," terang Halim.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang