LUMAJANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, telah mengumumkan daftar nama tim kampanye masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Susunan tim kampanye pasangan calon nomor urut 1 Thoriqul Haq dan Lucita Izza Rafika banyak diisi oleh anggota dewan, baik tingkat kabupaten maupun provinsi.
Setidaknya, dari 87 nama, terdapat lebih dari 10 anggota dewan. Tiga di antaranya adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Kursi Pimpinan DPRD Lumajang Belum Lengkap, PDI-P Terlambat Kirim Nama
Sementara, susunan tim kampanye pasangan calon nomor urut 2 Indah Amperawati dan Yudha Adji Kusuma, terdapat tiga nama yang dituliskan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setelah dikonfirmasi, tiga nama itu sudah berstatus pensiunan PNS, namun status pekerjaan di KTP belum diubah.
Keberadaan anggota dewan dalam tim kampanye masih debatable. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (1), pejabat negara dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Baca juga: Tanaman Ganja yang Diamankan Polisi di Lumajang Bertambah Jadi 41.152 Batang
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Lumajang Halim Bahriz mengatakan, pengumuman tim kampanye didasarkan pada berkas yang di-input masing-masing tim. KPU hanya mengumumkan dan tidak ada kewajiban meminta perbaikan kepada masing-masing tim kampanye pasangan calon.
"Jadi yang telah diumumkan KPU itu sesuai dengan apa yang diserahkan tim dari masing-masing calon, kalau memang ada pelanggaran nanti Bawaslu yang akan mengeluarkan rekomendasi," kata Halim di Kantor KPU Lumajang, Rabu (2/10/2024).
Perihal keberadaan anggota dewan dalam tim kampanye, kata Halim, masih menimbulkan perdebatan. Sebab, selain berstatus sebagai anggota dewan, subjek yang dimaksud juga mempunyai jabatan melekat sebagai kader maupun anggota partai politik.
Apalagi, dalam Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016, juga disebutkan pejabat negara boleh melakukan kampanye dengan syarat harus cuti.
"Iya masih perdebatan, sama seperti tidak boleh memasang gambar pejabat negara, tapi boleh memasang gambarnya pengurus partai, ini masih kita kaji lagi," tambahnya.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lumajang Mohammad Farhan mengatakan, pihaknya masih mengkonsultasikan ke Bawaslu Provinsi perihal adanya anggota dewan yang masuk dalam tim sukses.
"Kita akan konsultasi dulu ke Bawaslu Provinsi, karena memang ini masih jadi perdebatan," kata Farhan.
Sedangkan, perihal adanya nama berstatus ASN dalam susunan tim kampanye pasangan calon nomor urut 2, Farhan menyebut sudah melakukan pengecekan.
Hasilnya, tiga nama tersebut sudah pensiun sebagai ASN. Namun, status pekerjaan di KTP belum diubah.
"Itu sudah kita cek ternyata sudah pensiun, timnya masukkan nama itu sesuai KTP tapi ternyata status di KTP belum diubah," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang