Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Lumajang, Timses Paslon 1 Banyak Anggota Dewan, Paslon 2 Ada Pensiunan PNS

Kompas.com, 2 Oktober 2024, 13:08 WIB
Miftahul Huda,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, telah mengumumkan daftar nama tim kampanye masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Susunan tim kampanye pasangan calon nomor urut 1 Thoriqul Haq dan Lucita Izza Rafika banyak diisi oleh anggota dewan, baik tingkat kabupaten maupun provinsi.

Setidaknya, dari 87 nama, terdapat lebih dari 10 anggota dewan. Tiga di antaranya adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Kursi Pimpinan DPRD Lumajang Belum Lengkap, PDI-P Terlambat Kirim Nama

Sementara, susunan tim kampanye pasangan calon nomor urut 2 Indah Amperawati dan Yudha Adji Kusuma, terdapat tiga nama yang dituliskan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setelah dikonfirmasi, tiga nama itu sudah berstatus pensiunan PNS, namun status pekerjaan di KTP belum diubah.

Keberadaan anggota dewan dalam tim kampanye masih debatable. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (1), pejabat negara dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca juga: Tanaman Ganja yang Diamankan Polisi di Lumajang Bertambah Jadi 41.152 Batang

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Lumajang Halim Bahriz mengatakan, pengumuman tim kampanye didasarkan pada berkas yang di-input masing-masing tim. KPU hanya mengumumkan dan tidak ada kewajiban meminta perbaikan kepada masing-masing tim kampanye pasangan calon.

"Jadi yang telah diumumkan KPU itu sesuai dengan apa yang diserahkan tim dari masing-masing calon, kalau memang ada pelanggaran nanti Bawaslu yang akan mengeluarkan rekomendasi," kata Halim di Kantor KPU Lumajang, Rabu (2/10/2024).

Perihal keberadaan anggota dewan dalam tim kampanye, kata Halim, masih menimbulkan perdebatan. Sebab, selain berstatus sebagai anggota dewan, subjek yang dimaksud juga mempunyai jabatan melekat sebagai kader maupun anggota partai politik.

Apalagi, dalam Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016, juga disebutkan pejabat negara boleh melakukan kampanye dengan syarat harus cuti.

"Iya masih perdebatan, sama seperti tidak boleh memasang gambar pejabat negara, tapi boleh memasang gambarnya pengurus partai, ini masih kita kaji lagi," tambahnya.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lumajang Mohammad Farhan mengatakan, pihaknya masih mengkonsultasikan ke Bawaslu Provinsi perihal adanya anggota dewan yang masuk dalam tim sukses.

"Kita akan konsultasi dulu ke Bawaslu Provinsi, karena memang ini masih jadi perdebatan," kata Farhan.

Sedangkan, perihal adanya nama berstatus ASN dalam susunan tim kampanye pasangan calon nomor urut 2, Farhan menyebut sudah melakukan pengecekan.

Hasilnya, tiga nama tersebut sudah pensiun sebagai ASN. Namun, status pekerjaan di KTP belum diubah.

"Itu sudah kita cek ternyata sudah pensiun, timnya masukkan nama itu sesuai KTP tapi ternyata status di KTP belum diubah," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Baca tentang


Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau