JEMBER, KOMPAS.com - AP (24), oknum fotografer asal Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan, tersangka AP dilaporkan oleh sejumlah foto model ke Polres Jember.
Ia diduga melakukan pencabulan di ruang studio foto miliknya dengan modus menjanjikan sejumlah perempuan sebagai model.
Baca juga: Video Viral, Tenda Lepas Pisah SDN di Jember Roboh Tersapu Angin
Menurut dia, kasus ini terungkap dari salah satu korban yang menceritakan perlakuan tersangka AP melalui media sosial.
Setelah itu, beberapa korban lain bermunculan dan mengaku mengalami hal serupa oleh tersangka AP.
Perbuatan itu sudah dilakukan sejak 2024 dan ada 8 perempuan yang dijadikan model.
"Para korban mengaku mendapatkan tindakan tidak senonoh dari tersangka," kata dia kepada Kompas.com via telepon, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Nasdem Sujud Syukur di Tengah Jalan usai Menang dalam Rekap Ulang di KPU Jember
Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa 8 saksi. Terdiri dari korban yang dijadikan model hingga tersangka AP.
Abid mengaku, modus tersangka dengan menjanjikan para korban menjadi model, namun setelah mengikuti permintaan tersangka, ternyata korban mendapatkan perlakuan tak senonoh.
"Ketika di TKP studio tersangka, para korban ini diancam dan mendapat perlakuan tak senonoh," tutur dia.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan peralatan komputer serta ponsel milik tersangka.
Tersangka dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.