KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember melakukan rekap ulang dengan metode penyandingan dan pencermatan data dari C1 hasil dan D hasil kecamatan atas perolehan suara antara Partai Demokrat dan Partai Nasdem, Rabu (19/6/2024).
Rekapitulasi ulang itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Proses pelaksanaan rekap ulang itu digelar pada pukul 15.00 WIB di aula kantor KPU.
Namun dalam proses penyandingan data, Partai Demokrat selaku pemohon memilih walk out.
Baca juga: Laksanakan Putusan MK, KPU Jember Penuhi Gugatan Demokrat Hari Ini
Ketua DPC Demokrat Try Sandi Apriana mengatakan pihaknya memilih walk out karena menemukan form C plano atau C1 hasil sudah tidak tersegel atau sudah dibuka.
“Kami juga menemukan ada tanda tangan yang tidak sesuai antara C plano sebelumnya dan setelahnya,” kata dia kepada Kompas.com.
Selain itu, kata dia, barcode dalam C plano disebut sudah berbeda. Untuk itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait temuan tersebut.
“Karena ini sudah melanggar pidana, karena C plano sendiri sudah tidak asli, sudah ada perubahan,” papar dia.
Sandi menyayangkan hasil penyandingan data dari C1 hasil dan D hasil sesuai dengan hasil dari termohon Nasdem.
"Sementara di kami, kami juga konfirmasi ke partai lain, C plano sesuai dengan kami, kecuali Nasdem,” tambah dia.
Baca juga: KPU Jember Temukan Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI
Pihak Demokrat tidak mengajukan form keberatan karena sudah pasrah dengan hasil dari penyandingan data tersebut.
“Mereka melanjutkan tanpa kami, tidak sah melakukan amar putusan (dari MK) tanpa saksi dari pemohon, itu tidak boleh juga,” papar dia.
Sementara itu ketua KPU Jember Desi Anggraeni menambahkan alasan pemohon walk out karena merasa tidak ada kesesuaian.
“Mereka merasa tidak ada gunanya ikut pleno, tapi tetap kami lanjutkan,” terang dia.
Sebab, kata dia, jika ada yang keberatan dengan sidang pleno tersebut sudah disediakan form kejadian khusus.
Desi mengaku tudingan demokrat terkait segel robek tidak masalah karena bisa jadi faktor gesekan.
Baca juga: KPU Jember Laporkan PPK dan PPS ke Bawaslu soal Dugaan Manipulasi Suara
Sebab, kotak itu sudah dilakukan pembukaan untuk pembuktikan di MK dan disaksikan oleh Bawaslu dan polisi.
Terkait tuduhan perubahan tanda tangan dan barcode berubah, Desi menyebut pihaknya tidak bisa mengkonfirmasi kebenaran tersebut.
Sebab, sesuai amar putusan MK hanya menyandingkan perolehan suara antara C hasil dan D hasil.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang