MALANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemalsuan minyak goreng Minyakita di Jalan Suropati, Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kedua tersangka itu adalah Muhammad Zainuddin (36), warga Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, selaku pemilik usaha dan Mulyono (47), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, selaku marketing yang memasarkan minyak goreng palsu tersebut.
Dari para pelaku, polisi menyita 80.000 botol minyak goreng berlabel Minyakita palsu, dan 20 ribu botol kosong yang hendak dijadikan kemasan minyak goreng.
Baca juga: Gerebek Rumah Pemalsuan Minyak Goreng di Malang, Polisi Amankan 7 Orang
Wakil Kepala Polres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, pelaku sengaja mengemas ulang minyak curah yang dibeli di pasaran. Kemasan ulang itu dilabeli merek Minyakita.
"Modusnya, pelaku membeli minyak goreng curah tangki dengan harga Rp 12.500 per liter, kemudian dikemas ulang, diberi label dan dijual kembali dengan volume 760-771 mili liter dengan harga Rp 15.000," ungkapnya.
Baca juga: Pabrik Rumahan Minyak Goreng Curah Ilegal di Malang Digerebek Polisi, Botol Dilabeli Minyakita
Minyak goreng yang dikemasi ulang itu, kemudian dijual oleh Mulyono ke distributor di wilayah Malang hingga Sidoarjo.
"Keuntungan yang diperoleh Muhammad Zainuddin mencapai Rp 36-50 juta per minggu dan Rp 286-357 juta per bulan. Sedangkan keuntungan Mulyono berkisar Rp 25-50 juta per bulan," tuturnya.
Sementara itu, Kasatgas Pangan Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, di label merek Minyakita yang dibuat oleh pelaku tertulis CV Sinar Subur Barokah Malang. Perusahaan itu ternyata fiktif.
"Mereka beroperasi memalsukan Minyakita itu sejak akhir bulan Januari 2024. Namun mereka berbisnis minyak goreng sejak tahun 2023 lalu," ujarnya.
Saat ini, polisi masih melakukan uji laboratorium untuk meneliti kandungan dalam minyak goreng Minyakita palsu itu.
"Kami juga masih mendalami distributor untuk penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Gandha mengimbau agar masyarakat lebih waspada ketika membeli minyak goreng Minyakita untuk menghindari produk palsu.
"Produk palsu selain volume yang tidak mencapai 1 liter, konsumen juga harus teliti melihat kode batang. Sebaiknya konsumen melihat nomor pendaftaran BPOM di media pencarian Google," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang tentang Industri dan Undang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebelumnya diberitakan, Satgas Pangan Polres Malang menggerebek sebuah rumah di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, yang diduga menjadi tempat industri pemalsuan minyak goreng Minyakita pada Jumat (31/5/2024).
Dalam penggerebekan itu, jajaran kepolisian mengamankan tujuh orang, termasuk pemilik rumah yang diduga terlibat dalam pemalsuan minyak goreng tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.