Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Malang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pemalsuan Minyak Goreng Minyakita

Kompas.com, 11 Juni 2024, 13:22 WIB
Imron Hakiki,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemalsuan minyak goreng Minyakita di Jalan Suropati, Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kedua tersangka itu adalah Muhammad Zainuddin (36), warga Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, selaku pemilik usaha dan Mulyono (47), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, selaku marketing yang memasarkan minyak goreng palsu tersebut.

Dari para pelaku, polisi menyita 80.000 botol minyak goreng berlabel Minyakita palsu, dan 20 ribu botol kosong yang hendak dijadikan kemasan minyak goreng.

Baca juga: Gerebek Rumah Pemalsuan Minyak Goreng di Malang, Polisi Amankan 7 Orang

Wakil Kepala Polres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, pelaku sengaja mengemas ulang minyak curah yang dibeli di pasaran. Kemasan ulang itu dilabeli merek Minyakita.

"Modusnya, pelaku membeli minyak goreng curah tangki dengan harga Rp 12.500 per liter, kemudian dikemas ulang, diberi label dan dijual kembali dengan volume 760-771 mili liter dengan harga Rp 15.000," ungkapnya.

Baca juga: Pabrik Rumahan Minyak Goreng Curah Ilegal di Malang Digerebek Polisi, Botol Dilabeli Minyakita

Minyak goreng yang dikemasi ulang itu, kemudian dijual oleh Mulyono ke distributor di wilayah Malang hingga Sidoarjo.

"Keuntungan yang diperoleh Muhammad Zainuddin mencapai Rp 36-50 juta per minggu dan Rp 286-357 juta per bulan. Sedangkan keuntungan Mulyono berkisar Rp 25-50 juta per bulan," tuturnya.

Sementara itu, Kasatgas Pangan Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, di label merek Minyakita yang dibuat oleh pelaku tertulis CV Sinar Subur Barokah Malang. Perusahaan itu ternyata fiktif.

"Mereka beroperasi memalsukan Minyakita itu sejak akhir bulan Januari 2024. Namun mereka berbisnis minyak goreng sejak tahun 2023 lalu," ujarnya.

Saat ini, polisi masih melakukan uji laboratorium untuk meneliti kandungan dalam minyak goreng Minyakita palsu itu.

"Kami juga masih mendalami distributor untuk penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Gandha mengimbau agar masyarakat lebih waspada ketika membeli minyak goreng Minyakita untuk menghindari produk palsu.

"Produk palsu selain volume yang tidak mencapai 1 liter, konsumen juga harus teliti melihat kode batang. Sebaiknya konsumen melihat nomor pendaftaran BPOM di media pencarian Google," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang tentang Industri dan Undang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Satgas Pangan Polres Malang menggerebek sebuah rumah di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, yang diduga menjadi tempat industri pemalsuan minyak goreng Minyakita pada Jumat (31/5/2024).

Dalam penggerebekan itu, jajaran kepolisian mengamankan tujuh orang, termasuk pemilik rumah yang diduga terlibat dalam pemalsuan minyak goreng tersebut.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau