MALANG, KOMPAS.com - Satgas Pangan Polres Malang menggerebek sebuah rumah di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang diduga menjadi tempat industri pemalsuan minyak goreng MinyaKita pada Jumat (7/6/2024).
Dalam penggerebekan itu, jajaran kepolisian mengamankan tujuh orang, termasuk pemilik rumah yang diduga terlibat dalam pemalsuan minyak goreng tersebut.
Baca juga: Unsur Budaya Malangan dalam Maskot dan Jingle Pilkada Kota Malang 2024
Kepala Satgas Pangan Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat membenarkan penggerebakan tersebut. Saat ini, pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.
"Kini petugas telah menyegel lokasi kejadian, dan mengamankan tujuh orang terduga pelaku untuk diperiksa," ungkapnya melalui sambungan telepon, Minggu (9/6/2024).
Baca juga: Pabrik Rumahan Minyak Goreng Curah Ilegal di Malang Digerebek Polisi, Botol Dilabeli Minyakita
Ratusan barang bukti botol kemasan berisi minyak palsu itu disita oleh Satgas Pangan Polres Malang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku sengaja membeli minyak curah, kemudian dikemas ulang dengan memasukkan ke dalam botol plastik polos.
"Lalu ditempeli label bermerek Minyakita. Hasil pemeriksaan lebih lanjut nanti akan kami sampaikan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.