SURABAYA, KOMPAS.com - Irwan Daniel Mussry, pengusaha ekspor impor yang juga suami artis Maia Estianty membantah terlibat kasus gratifikasi terhadap Mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto sebesar Rp 100 juta.
Dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/6/2024), dia menyebut uang tersebut adalah utang Rendhie Okjiasmoko.
Rendy merupakan konsultan impor PT Time International Group, perusahaan yang dibawahinya.
Dia mengaku tidak tahu bagaimana uang tersebut sampai ke terdakwa Eko Darmanto melalui Ayu Andini, karyawan Eko Darmanto.
"Saat itu Rendhie ini bilang mau pinjam uang Rp 100 juta karena Rendhie ini teman saya SMP jadi saya pinjamkan uang tersebut dengan menggunakan cek," ucap Irwan.
Irwan mengaku tidak mengetahui jika uang Rp 100 juta untuk Eko Darmanto terkait masalah kepabeanan. Ia bersikukuh, jika uang Rp100 juta dari dirinya itu dipinjamkannya untuk Rendie.
Baca juga: Masih Dapat THR dari Ahmad Dhani dan Maia Estianty, El Rumi: Kita Salurkan ke Anak-anak
"Karena memang saat itu Rendhie yang bilang pinjam uang dan itu juga sudah dikembalikan oleh Rendhie dengan cara dicicil," katanya menjawab pertanyaan majelis hakim.
Dalam persidangan, dia menjelaskan bahwa perusahaannya adalah perusahaan retail beragam produk merk luar negeri seperti jam tangan, tas, dan baju. Karena itu perusahaannya kerap bersentuhan dengan institusi Bea Cukai.
Namun ditanya soal kedekatannya dengan Eko Darmanto, dia membantahnya. Irwan hanya mengaku bertemu sekali dengan Eko Darmanto di suatu hotel di Jakarta.
Usai sidang, Irwan menolak memberikan keterangan kepada media.
"Tadi sudah ya," ucapnya.
Baca juga: Ekspor Timah Bangka Belitung Anjlok, Pendapatan Bea Cukai sampai Nol
Dalam perkara ini, Mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto disebut menerima lebih dari Rp 23,5 miliar dari berbagai pihak selama menjabat. Satu di antaranya dari Irwan Mussry senilai Rp 100 juta.
Selain itu jug dari Andri Wirjanto sebesar Rp 1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp 6,85 miliar, David Ganianto dan Teguh Tjokrowibòwo sebesar Rp 300 juta dan Lutfi Thamrin serta M Choiril sebesar Rp 200 juta.
Lalu ada juga berasal dari Rendhie Okjiasmoko Rp 30 juta, Martinus Suparman Rp 930 juta, Soni Darma Rp 450 juta, Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp 250 juta dan Benny Wijaya Rp 60 juta.
Selain itu juga ada nama S Steven Kurniawan sebesar Rp 2,3 miliar, Lin Zhengwei dan Aldo Rp 204,3 juta. Serta ada pengusaha yang tidak diketahui namanya memberi Rp 10,9 miliar.
Eko Darmanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.