SURABAYA, KOMPAS.com - Irwan Daniel Mussry, suami artis Maia Estianty, bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (4/6/2024).
Mengenakan atasan batik lengan panjang berwarna krem, Irwan datang pukul 10.00 WIB didampingi asistennya. Bos PT Times Groups Rendhie Okjiasmoko itu adalah satu dari 5 saksi yang diperiksa dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto.
Sesuai jadwal, seharusnya Irwan bersaksi dalam sidang tersebut pada Selasa pekan lalu, namun Irwan tidak hadir sehingga jaksa menjadwal ulang kesaksiannya hari ini.
Baca juga: Dijadwal Bersaksi di Persidangan Eks Kepala Bea Cukai DIY, Irwan Mussry Absen
Dalam perkara ini, mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto disebut menerima lebih dari Rp 23,5 miliar dari berbagai pihak selama menjabat. Satu di antaranya dari Irwan Mussry senilai Rp 100 juta.
Selain itu, juga diterima dari Andri Wirjanto sebesar Rp 1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp 6,85 miliar, David Ganianto dan Teguh Tjokrowibòwo sebesar Rp 300 juta dan Lutfi Thamrin serta M Choiril sebesar Rp 200 juta.
Lalu, ada juga berasal dari Rendhie Okjiasmoko Rp 30 juta, Martinus Suparman Rp 930 juta, Soni Darma Rp 450 juta, Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp 250 juta dan Benny Wijaya Rp 60 juta.
Selain itu juga ada nama S Steven Kurniawan sebesar Rp 2,3 miliar, Lin Zhengwei dan Aldo Rp 204,3 juta. Serta ada pengusaha yang tidak diketahui namanya memberi Rp 10,9 miliar.
Eko Darmanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.