SURABAYA, KOMPAS.com - Irwan Daniel Mussry, salah satu saksi dalam perkara dugaan korupsi mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto tidak hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (28/5/2924).
Suami artis Maia Estianty itu seharusnya bersaksi di persidangan, namun tidak hadir tanpa ada keterangan secara lisan maupun tertulis.
"Belum ada pemberitahuan lisan maupun tertulis, mungkin ada kesibukan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Surya Tanjung usai sidang.
Baca juga: Maia Estianty Mencoblos ke TPS Ditemani Dul Jaelani, Irwan Mussry Absen
Meski begitu, pihakya tetap berupaya menghadirkan Irwan Mussry dalam persidangan dalam jadwal persidangan selanjutnya.
"Supaya perkara jelas. Karena yang bersangkutan dalam perkara ini ikut memberikan uang Rp 100 juta kepada terdakwa," terangnya.
Selain Irwan Mussry, dalam sidang tersebut jaksa KPK menghadirkan 6 saksi. Dua di antaranya adalah saksi dari perusahaan milik Irwan Mussry yakni konsultan impor PT Times Groups Rendhie Okjiasmoko, dan personal assistance Irwan Mussry, Christin Merliana Pakpahan.
Selain itu juga Dirut dan Komisaris PT Buana Mitra Buana, Teguh Tjokrowibowo dan David Ganinanto.
Kemudian, ada juga saksi Lutfie Thamrin dan M. Choirul, selaku pengusaha produksi dan pemasaran rokok.
Dalam dakwaan jaksa pada sidang sebelumnya, Mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto disebut menerima lebih dari Rp 23,5 miliar dari berbagai pihak selama menjabat. Satu di antaranya dari Irwan Mussry senilai Rp 100 juta.
Selain itu juga diterima dari Andri Wirjanto sebesar Rp 1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp 6,85 miliar, David Ganianto dan Teguh Tjokrowibòwo sebesar Rp 300 juta dan Lutfi Thamrin serta M Choiril sebesar Rp 200 juta.
Lalu ada juga berasal dari Rendhie Okjiasmoko Rp 30 juta, Martinus Suparman Rp 930 juta, Soni Darma Rp 450 juta, Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp 250 juta dan Benny Wijaya Rp 60 juta.
Selain itu juga ada nama S Steven Kurniawan sebesar Rp 2,3 miliar, Lin Zhengwei dan Aldo Rp 204,3 juta. Serta ada pengusaha yang tidak diketahui namanya memberi Rp 10,9 miliar.
Eko Darmanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.