KOMPAS.com - Farikhul Amin (42) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur, diamankan pihak kepolisian.
Dia ditangkap atas tindak pencabulan yang dilakukan terhadap dua putri tirinya.
Lebih bejatnya lagi, kedua anak tiri yang menjadi korban pelampiasan hawa nafsu Amin masih di bawah umur, berusia 17 tahun dan 13 tahun.
Pelaku melancarkan aksi melalui bujuk rayu dengan iming-iming sejumlah uang dan menjanjikan untuk memenuhi semua keperluan mereka.
Baca juga: Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri
"Keduanya disetubuhi dengan dijanjikan diberi uang dan semua keperluannya dipenuhi."
"Variatif, ada Rp10.000 sampai Rp15.000. Kadang dia (korban) minta apa dikasih," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada awak media, saat rilis ungkap kasus di halaman Mapolres Gresik, Selasa (7/5/2024).
Aldhino menjelaskan, melalui bujuk rayu dan iming-iming sejumlah uang, Amin telah beberapa kali mencabuli kedua anak tirinya.
Bahkan, aksi yang tidak patut untuk dicontoh tersebut sudah berlangsung hampir dua tahun.
"Sudah hampir kurang lebih dua tahun. Tidak setiap hari, cuma selama hampir dua tahun itu sering," ucap Aldhino.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Amin mengakui perbuatan bejat yang dilakukan olehnya.
Amin juga menyebut, tindak pencabulan kepada dua putri tirinya dilakukan di rumah dan warung milik mereka.
Baca juga: Pria di Bogor Berulang Kali Cabuli Anak Tiri selama 3 Tahun
"Saat istrinya sedang bekerja dan anak (korban) sepulang dari sekolah. Sore-sore, saat rumah sepi dan kemudian niat jahat tersangka muncul melakukan seperti itu," kata Aldhino.
Sementara kasus terbongkar, usai pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 17 Maret 2024.
Penyelidikan dilakukan oleh polisi dan mendapatkan bukti bahwa Amin melakukan pencabulan terhadap dua putri tirinya.
"Korban bercerita kepada keluarganya, dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kemudian pada 3 Mei 2024, tersangka Farikhul Amin kami amankan," tutur Aldhino.