KOMPAS.com - Oknum polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya di Surabaya disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Proses hukumnya kini ditangani Bidang Propam Polda Jatim.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto memberikan atensi terhadap kasus tersebut.
"Saat ini oknum anggota tersebut sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sesuai perintah Kapolda Jatim," katanya kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Modus Hilangkan Gangguan Sihir dan Jin, Dukun Cabul di Lubuklinggau Ditangkap
Dia membenarkan bahwa oknum polisi pelaku pencabulan tersebut adalah anggota yang bertugas di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
"Saat ini diproses oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," ujarnya.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap oknum polisi tersebut jika ada dugaan pelanggaran etik sebagai anggota Polri.
"Tim Bid Propam masih bekerja. Mohon waktunya," ujar Dirmanto.
Seperti diberitakan, nasib pilu menimpa bocah berinisial AA (15) karena menjadi korban pencabulan ayah tirinya yang berprofesi polisi di Surabaya.
Oknum polisi berinisial Aipda K (50) telah mencabuli anak tirinya sejak 2020 saat korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Baca juga: Ulah Cabul Pemuda di Depok: Pamer Alat Kelamin ke Belasan Perempuan gara-gara Kecanduan Film Porno
Kasus ini bermula saat korban berada di rumahnya Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, sementara ibunya tengah melahirkan di rumah sakit.
"Awalnya saat ibu saya melahirkan di rumah sakit, saat itu saya sendirian di rumah. Mulai dari kamar tidur hingga di kamar mandi saya pernah digitukan (dicabuli) sama ayah tiri saya,” jelasnya.
Korban mengungkap ia sudah dicabuli berkali-kali oleh ayah tiri yang merupakan anggota Polsek Sawahan.
"Saya sudah berkali-kali dicabuli oleh ayah tiri saya. Sejak tahun 2020 dan terakhir bulan Februari 2024,” kata korban kepada awak media di Mapolresta Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu (21/4/2024).
Terduga pelaku merayu bocah tersebut memberikan apapun jika mau melayaninya, tetapi ditolak. Polisi tersebut terus memaksa hingga akhirnya korban ketakutan.
Kasus ini terungkap usai korban menceritakan perlakuan ayah tirinya tersebut kepada sang kakek, N (55) pada bulan Ramadhan lalu.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda di Depok yang Sudah 17 Kali Beraksi Cabul