KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun segera menyidangkan perkara dugaan korupsi di PT Inka Multi Solusi, anak perusahaan PT Inka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya awal Mei 2024.
Perkara korupsi ini menyeret HW, mantan pejabat PT IMS dan DK, seorang kontraktor pada tahun 2016-2017. Kasus ini merugikan negara Rp 9,1 milyar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Ario Wibowo, mengungkap hal tersebut.
Baca juga: 1 Tersangka Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp 9 Milliar di Anak Perusahaan PT Inka
Ia menyatakan kasus korupsi itu segera disidangkan di pengadilan setelah berkas dan tersangka diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Penyerahan berkas tersangka dan barang bukti sudah kami terima di Kejati Jatim awal April 2024 lalu."
"Tak lama lagi berkas kedua tersangka kami serahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan,” kata Wibowo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/4/2024).
Tak hanya menerima berkas dan barang bukti, kata Wibowo, jaksa penuntut umum juga melakukan perpanjangan penahanan kepada dua tersangka di Rutan Kejati Jatim.
Perpanjangan penahanan kedua tersangka dilakukan untuk kelancaran jalannya persidangan nanti di Pengadilan Tipikor.
Untuk proses persidangan kasus ini, lanjut Wibowo, jaksa Kejari Kabupaten Madiun akan didampingi jaksa dari Kejati Jatim.
Baca juga: Dugaan Korupsi Anak Perusahaan PT INKA Madiun, Kejati Jatim Periksa 28 Saksi
Dua tersangka dituduh melanggar pasal dua junto pasal tiga junto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan seorang tersangka dalam dugaan korupsi Rp 9 miliar pada PT Inka Multi Solusi (IMS), anak perusahaan PT Industri Kereta Api (PT Inka) Madiun.
Dia adalah HW, mantan kepala departemen pengadaan PT IMS. HW ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Selasa (5/12/2023) malam.
"HW langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 2 hari ke depan," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Mia mengatakan proses penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan per 10 Mei 2023.
Menurut Mia, PT IMS menyediakan jasa provider di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat.