SURABAYA, KOMPAS.com - Sejak ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, Kejati Jatim mengaku sudah memeriksa 28 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di anak perusahaan PT INKA Madiun yakni PT Inka Multi Solusi (IMS), senilai Rp 7,5 miliar.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Muhammad Harris, 28 saksi tersebut berasal dari pihak luar maupun pihak internal perusahaan, sayangnya dia enggan menjelaskan detil siapa saja yang sudah diperiksa tersebut.
"Total ada 28 orang saksi yang sudah diperiksa dari mulai penyelidikan hingga penyidikan," kata Harris dikonfirmasi Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Kejati Jatim Sidik Dugaan Korupsi Anak Perusahaan PT INKA Madiun Senilai Rp 7,5 M
Saat perkara tersebut naik ke penyidikan, ada tiga orang saksi baru yang diperiksa penyidik. Dari ketiga saksi itu diakui sebagian berasal dari PT INKA (Persero).
"Sejak penyidikan baru tiga yang kita periksa, Nanti akan terus berkembang," terangnya.
Sebelumnya, menurut Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, penyidik punya bukti permulaan yang cukup dalam dugaan korupsi pengadaan barang PT IMS.
Karena itu proses penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan per 10 Mei 2023 lalu.
Menurut Mia, PT IMS menyediakan jasa provider di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat.
Pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan menggandeng penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA. Dalam pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp 13,9 miliar.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA tidak melaksanakan keseluruhanan pengadaan barang sesuai perjanjian kontrak.
Baca juga: Kejati Jatim Minta BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Anak Perusahaan PT INKA Madiun
"NC maupun CV. AA ini hanya mengerjakan sebagaian kecil pekerjaan. Namun, diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh kepala Departemen Pengadaan, yakni saudari HW," terang Mia Amiati.
Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA juga turun tangan untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya. Penyidik pun menduga ada kerugian negara dalam proses pengadaan tersebut.
"Hasil audit investigatif tim SPI PT INKA inilah yang diduga sebagai kerugian keuangan negara. Yakni, dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp 7,5 miliar," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.