Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengungkap Dugaan Keterlibatan Kepala Desa Saat Kampanye Pilpres di Banyuwangi

Kompas.com - 08/04/2024, 11:03 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menerima sebanyak 13 laporan dugaan pelanggaran selama pemilu 2024.

Laporan tersebut cukup beragam, mulai dari dugaan kecurangan saat masa kampanye, pengarahan untuk pencoblosan calon tertentu hingga saat rekapitulasi penghitungan suara, baik Presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi hingga DPRD kabupaten.

Dari dugaan pelanggaran itu, yang menjadi perhatian adalah laporan dugaan pelanggaran Kepala Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari, Hardiyono yang hadir saat kampanye Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Jika Menang di PTUN, PDI-P Dianggap Punya Senjata Delegitimasi Gibran

Laporan tersebut dilayangkan oleh salah satu warga bernama Dharma Setiawan warga Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Banyuwangi ke kantor Bawaslu setempat pada Kamis (11/1/2024).

Hardiyono dilaporkan ke Bawaslu Banyuwangi karena diduga melakukan pelanggaran netralitas atas jabatan kepala desa (kades) yang diemban.

Hardiyono diketahui tertangkap kamera live TikTok peserta acara kampanye bertajuk selfie dan senam sehat gemoy bersama Gibran Rakabuming Raka dan Arumi Bachsin, pada Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Gugatan PDI-P Dianggap Simbol Protes Pencalonan Gibran Bermasalah

Video Hardiyono di TikTok tersebut kemudian viral dan menyebar di sejumlah media sosial, hingga membuat heboh masyarakat Banyuwangi. Bahkan pakaian yang dikenakan oleh Hardiyono mirip dengan peserta acara.

Hardiyono dinilai melakukan mobilisasi massa untuk mengikuti kampanye Gibran Rakabuming Raka di wisata Alam Indah Lestari (AIL) Blimbingsari, Banyuwangi, pada Rabu (10/1/2024).

"Iya, saya melaporkan Kades Gintangan karena diduga melanggar netralitas sebagai seorang aparatur pemerintah yang terlibat politik praktis dalam Pemilu 2024,” kata Dharma kepada Kompas.com.

Menurut Dharma, kehadiran Hardiyono dalam acara kampanye Gibran menjadi perhatian setelah videonya beredar di media sosial. Hardiyono dianggap melanggar Pasal 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com