KOMPAS.com - Bahriyah (61) warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, ditetapkan tersangka oleh Polres Pamekasan dalam sengketa tanah dengan keponakannya sendiri, Sri Suhartatik.
Meskipun sudah jadi tersangka, Bahriyah tidak ditahan Polres Pamekasan. Alasannya, Bahriyah sudah lansia dan diperkirakan tidak akan melarikan diri.
Kepala Kepolisian Resor Pamekasan, Ajum Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jazuli Dani Iriawan menjelaskan, banyak sorotan publik kepada polisi karena menjadikan nenek 61 tahun itu tersangka.
Baca juga: Tahun Baru Berdarah di Ponorogo, Kakek Suyoto Tewas Dibunuh karena Sengketa Tanah
Namun, pihaknya bekerja melakukan penyidikan dan penyelidikan sudah berdasarkan prosedur dan aturan.
"Kami menangani perkara sengketa tanah ini sudah profesional dan sesuai tahapan."
"Penetapan tersangka Bahriyah, sudah berdasarkan fakta hukum dan barang bukti yang ada," kata Jazuli Dani Iriawan, Selasa (26/3/2024).
Menurut perwira yang akrab disapa Dani, awal perkara itu sampai di Polres, berasal dari laporan Sri Suhartatik, keponakan Bahriyah.
Laporan itu disampaikan Sri pada 30 Agustus 2022. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.
Sri memiliki tanah seluas 1.805 meter persegi hasil warisan dari ayahnya, almarhum Fathollah Anwar.
Bukti kepemilikan tanah itu, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan tahun 1999.
Sri rutin membayar pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca juga: Ayah dan Anak di Aceh Tenggara Bunuh Tetangganya gara-gara Sengketa Tanah
Namun, sejak tahun 2020 sampai 2022, Sri sudah tidak menerima tagihan SPPT lagi atas SHM yang dimilikinya.
"Setelah diusut, SPPT yang awalnya atas nama Fathollah Anwar, berubah atas nama Bahriyah, saudara Fathollah Anwar yang juga bibi Sri Suhartatik," ujar Dani.
SPPT atas nama Bahriyah itu, berdasarkan SHM nomor 02988 dengan luas tanah 2.813 meter persegi.
Dari luas tanah tersebut, ada tanah milik Sri Suhartatik seluas 1.805 meter persegi. Sri sempat bertanya masalah tersebut, namun Suhartatik mengklaim tanah itu miliknya semua dan tidak pernah dijual kepada siapapun.