Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Trenggalek Ditangkap Polisi

Kompas.com - 26/03/2024, 13:43 WIB
Slamet Widodo,
Andi Hartik

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, Jawa Timur, menangkap empat terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Penganiayaan itu terjadi pada Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

Empat pelaku yang ditangkap itu yakni WF (19), FN (18), MR (23), dan DB (24). Semuanya warga Kecamatan Watulimo, Trenggalek. Empat remaja itu diduga telah menganiaya DA (16), warga Kecamatan Watulimo.

Empat pelaku itu ditangkap polisi di lokasi berbeda. Dua pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Watulimo, dan dua pelaku lainnya ditangkap dalam pelariannya di Kabupaten Tuban.

"Dua pelaku ditangkap di Kecamatan Watulimo, dua pelaku lagi ditangkap di Kabupaten Tuban. Dua palaku ini melarikan diri, menghindar dari kejaran polisi," kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Suproyono di Polres Trenggalek, Selasa (26/9/2024).

Baca juga: Rumah dan Toko di Trenggalek Hangus Terbakar, Kerugian Rp 185 Juta

Keempat pelaku itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan polisi, para pelaku diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

"Ada yang memukul, menyeret, menendang, menginjak, menendang, juga kekerasan lain yang mengakibatkan korban luka," terang Gathut.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Trenggalek dan Anaknya Jadi Tersangka Usai Diduga Cabuli 12 Santriwati

Awalnya, korban DA bersama temannya melintas di jalan umum Dusun Sumber, Desa Prigi. Di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh para pelaku dan dibawa ke lokasi tepi sungai Jembatan Bajul, Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo.

Di tempat tersebut, korban diinterogasi oleh para pelaku terkait kejadian pelemparan di salah satu warung kopi. Karena tidak mendapatkan jawaban yang diinginkan, para pelaku marah dan melakukan kekerasan terhadap korban.

"Motif pengeroyokan tersebut dipicu dugaan pelemparan terhadap salah satu warung kopi di Kecamatan Watulimo," ujar Gathut.

Khawatir perbuatan pelaku diketahui warga, para pelaku lantas membawa korban ke lapangan tidak jauh dari lokasi awal.

Di sana, korban sempat melarikan diri namun terkejar oleh pelaku dan dibawa ke rumah tersangka DB. Korban kembali mengalami kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.

"Ketika pindah lokasi, korban sempat melarikan diri. Namun terkejar dan dibawa ke rumah salah satu tersangka, dan kembali dikeroyok," terang Gathut.

Pihak keluarga korban lalu melaporkan kasus itu ke Polres Trenggalek pada Sabtu (16/03/2024). Berdasar laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, kemudian menetapkan tersangka.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com