Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Bukti Sabu 50 Gram hingga Ganja 621 Gram Dimusnahkan Kejari Gresik

Kompas.com - 07/03/2024, 12:59 WIB
Hamzah Arfah,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba jenis sabu, ganja, hingga pil double L.

Selain itu, ada pula telepon genggam, pakaian, minuman keras dan juga rokok, yang dimusnahkan di halaman gedung Kejari Gresik, Kamis (7/3/2024).

"Ini barang bukti dari tindak pidana umum dan khusus. Terdiri dari barang bukti tindak pidana umum berupa sabu seberat 50,388 gram dari 40 perkara, ganja seberat 621 gram dari satu perkara," ujar Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky, kepada awak media.

Baca juga: Bau Alkohol Ditambah Asap Hitam Mengepul, Pemusnahan Barang Bukti Diklaim Aman untuk Lingkungan

Selain dua barang bukti tersebut, ada pula pakaian 156 potong dari 42 perkara, telepon genggam 42 buah dari 58 perkara, tiga senjata tajam dari satu perkara, pil double L sebanyak 408.400 butir dari 14 perkara, serta minuman keras sebanyak 230 botol dari satu perkara.

"Barang bukti dari tindak pidana khusus, sebanyak 524.000 batang rokok tanpa cukai dari dua perkara. Di mana semua perkara, terhitung sejak Januari hingga Desember 2023," kata Rizky.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai pemilihan waktu pemusnahan barang bukti jelang Ramadhan, Rizky mengaku, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda rutin.

Pemusnahan itu biasa dilakukan setiap tahun untuk dapat mengurangi atau membersihkan gudang penyimpanan barang bukti.

"Setiap satu tahun, barang bukti itu dibersihkan dari gudang agar tidak ada sisa-sisa lagi barang-barang yang memenuhi, atau mengosongkan untuk barang bukti (baru)," ucap Rizky.

Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti Pistol Ternyata Tak Mudah, Begini Caranya

Kasi Barang Bukti Kejari Gresik Bonar Satriyo Wicaksono menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan dalam agenda tersebut, berasal dari perkara yang telah inkrah dalam rentang Januari hingga Desember 2023.

Artinya, masih ada barang bukti untuk kasus 2023 yang masih disimpan di gudang, lantaran perkara belum inkrah.

"Untuk yang dimusnahkan, barang bukti dari perkara-perkara yang sudah inkrah."

"Jadi di 2023 masih ada perkara yang belum inkrah, sebab banding atau kasasi, kita belum bisa melakukan pemusnahan," tutur Bonar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com