KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba jenis sabu, ganja, hingga pil double L.
Selain itu, ada pula telepon genggam, pakaian, minuman keras dan juga rokok, yang dimusnahkan di halaman gedung Kejari Gresik, Kamis (7/3/2024).
"Ini barang bukti dari tindak pidana umum dan khusus. Terdiri dari barang bukti tindak pidana umum berupa sabu seberat 50,388 gram dari 40 perkara, ganja seberat 621 gram dari satu perkara," ujar Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky, kepada awak media.
Baca juga: Bau Alkohol Ditambah Asap Hitam Mengepul, Pemusnahan Barang Bukti Diklaim Aman untuk Lingkungan
Selain dua barang bukti tersebut, ada pula pakaian 156 potong dari 42 perkara, telepon genggam 42 buah dari 58 perkara, tiga senjata tajam dari satu perkara, pil double L sebanyak 408.400 butir dari 14 perkara, serta minuman keras sebanyak 230 botol dari satu perkara.
"Barang bukti dari tindak pidana khusus, sebanyak 524.000 batang rokok tanpa cukai dari dua perkara. Di mana semua perkara, terhitung sejak Januari hingga Desember 2023," kata Rizky.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai pemilihan waktu pemusnahan barang bukti jelang Ramadhan, Rizky mengaku, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda rutin.
Pemusnahan itu biasa dilakukan setiap tahun untuk dapat mengurangi atau membersihkan gudang penyimpanan barang bukti.
"Setiap satu tahun, barang bukti itu dibersihkan dari gudang agar tidak ada sisa-sisa lagi barang-barang yang memenuhi, atau mengosongkan untuk barang bukti (baru)," ucap Rizky.
Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti Pistol Ternyata Tak Mudah, Begini Caranya
Kasi Barang Bukti Kejari Gresik Bonar Satriyo Wicaksono menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan dalam agenda tersebut, berasal dari perkara yang telah inkrah dalam rentang Januari hingga Desember 2023.
Artinya, masih ada barang bukti untuk kasus 2023 yang masih disimpan di gudang, lantaran perkara belum inkrah.
"Untuk yang dimusnahkan, barang bukti dari perkara-perkara yang sudah inkrah."
"Jadi di 2023 masih ada perkara yang belum inkrah, sebab banding atau kasasi, kita belum bisa melakukan pemusnahan," tutur Bonar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.