Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Tahan Mantan Kabid Hortikultura Lumajang Terkait Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana

Kompas.com - 06/03/2024, 19:27 WIB
Miftahul Huda,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bidang Hortukultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang, DA, ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang pada Rabu (6/3/2024).

Penahanan DA merupakan buntut dari hasil penyelidikan Kejari Lumajang terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada program pembibitan pisang mas kirana pada tahun anggaran 2020.

DA ditahan bersama MZ, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan penyedia jasa pengadaan bibit pisang mas kirana.

Baca juga: Mengenal Pisang Mas Kirana, Komoditas Buah Asal Lumajang yang Mendunia

Kasi Pidsus Kejari Lumajang Muhammad Nizar mengatakan, keduanya akan ditahan dalam jangka waktu 20 hari.

Menurutnya, hal ini untuk mempermudah proses penyidikan terhadap kedua tersangka.

"Kita lakukan tahap 2 dari penyidik ke penuntut umum terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana tahun 2020, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Nizar di Kejari Lumajang.

Baca juga: Kejari Lumajang Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembibitan Pisang Mas Kirana

Sebagai informasi, DA dan MZ ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lumajang pada Selasa (9/1/2024).

Nizar menjelaskan, seharusnya, program pengadaan bibit pisang mas kirana dilakukan oleh CV Qaisara Mitra Perkasa selaku pemenang tender.

Namun, dalam prakteknya, yang mengerjakan program tersebut adalah MZ.

Selain itu, kejaksaan juga menemukan ada perbedaan spesikasi barang dan penyaluran yang tidak sesuai dengan perjanjian dalam kontrak kerja sama.

"Setelah penandatanganan kontrak, pekerjaan itu dilakukan sepenuhnya oleh MZ yang seharusnya dilakukan oleh direktur CV Qaisara Mitra Perkasa sehingga hal ini melanggar standar pemilihan pengadaan barang dan dalam pengerjaan tidak sesuai spesifikasi serta terdapat waktu penyaluran tidak sesuai dengan kontrak," jelasnya.

"Perannya, DA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), tersangka MZ ini selaku penanggung jawab kegiatan bisa dikatakan pinjam bendera," lanjutnya.

Atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya, menurut hasil penghitungan inspektorat jendral Kementerian Pertanian, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 782.258.485.

Padahal, nilai kontraknya sebesar Rp 1.423.221.800 atau lebih dari setengah dari nilai anggaran yang digelontorkan APBN.

"Kerugian negara menurut hasil penghitungan inspektorat Jendral Pertanian ini sebesar Rp 782.258.485," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Terekam CCTV, Maling di Masjid Kota Malang Curi Tas Milik Driver Ojol

Terekam CCTV, Maling di Masjid Kota Malang Curi Tas Milik Driver Ojol

Surabaya
Seorang Wanita Terseret Arus Sungai di Ngawi dan Selamat Berkat Bambu

Seorang Wanita Terseret Arus Sungai di Ngawi dan Selamat Berkat Bambu

Surabaya
Kondisi Ketua Bawaslu Jember Usai Alami Kecelakaan Beruntun

Kondisi Ketua Bawaslu Jember Usai Alami Kecelakaan Beruntun

Surabaya
Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Surabaya
Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Surabaya
Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Surabaya
3 YouTuber Pembuat Film 'Guru Tugas' Ditetapkan Tersangka

3 YouTuber Pembuat Film "Guru Tugas" Ditetapkan Tersangka

Surabaya
Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Surabaya
Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ketua Bawaslu Jember, 2 Orang Tewas

Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ketua Bawaslu Jember, 2 Orang Tewas

Surabaya
Calon Perseorangan di Lumajang Wajib Kantongi Minimal 62.825 Dukungan, Belum Ada yang Daftar

Calon Perseorangan di Lumajang Wajib Kantongi Minimal 62.825 Dukungan, Belum Ada yang Daftar

Surabaya
Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com