Salin Artikel

Kejari Tahan Mantan Kabid Hortikultura Lumajang Terkait Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana

LUMAJANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bidang Hortukultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang, DA, ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang pada Rabu (6/3/2024).

Penahanan DA merupakan buntut dari hasil penyelidikan Kejari Lumajang terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada program pembibitan pisang mas kirana pada tahun anggaran 2020.

DA ditahan bersama MZ, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan penyedia jasa pengadaan bibit pisang mas kirana.

Kasi Pidsus Kejari Lumajang Muhammad Nizar mengatakan, keduanya akan ditahan dalam jangka waktu 20 hari.

Menurutnya, hal ini untuk mempermudah proses penyidikan terhadap kedua tersangka.

"Kita lakukan tahap 2 dari penyidik ke penuntut umum terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana tahun 2020, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Nizar di Kejari Lumajang.

Sebagai informasi, DA dan MZ ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lumajang pada Selasa (9/1/2024).

Nizar menjelaskan, seharusnya, program pengadaan bibit pisang mas kirana dilakukan oleh CV Qaisara Mitra Perkasa selaku pemenang tender.

Namun, dalam prakteknya, yang mengerjakan program tersebut adalah MZ.

Selain itu, kejaksaan juga menemukan ada perbedaan spesikasi barang dan penyaluran yang tidak sesuai dengan perjanjian dalam kontrak kerja sama.

"Setelah penandatanganan kontrak, pekerjaan itu dilakukan sepenuhnya oleh MZ yang seharusnya dilakukan oleh direktur CV Qaisara Mitra Perkasa sehingga hal ini melanggar standar pemilihan pengadaan barang dan dalam pengerjaan tidak sesuai spesifikasi serta terdapat waktu penyaluran tidak sesuai dengan kontrak," jelasnya.

"Perannya, DA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), tersangka MZ ini selaku penanggung jawab kegiatan bisa dikatakan pinjam bendera," lanjutnya.

Atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya, menurut hasil penghitungan inspektorat jendral Kementerian Pertanian, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 782.258.485.

Padahal, nilai kontraknya sebesar Rp 1.423.221.800 atau lebih dari setengah dari nilai anggaran yang digelontorkan APBN.

"Kerugian negara menurut hasil penghitungan inspektorat Jendral Pertanian ini sebesar Rp 782.258.485," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/06/192714978/kejari-tahan-mantan-kabid-hortikultura-lumajang-terkait-korupsi-bibit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke