LUMAJANG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Ristopo Sumedi menyebutkan, akan segera tetapkan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembibitan pisang mas kirana tahun 2020 di Kabupaten Lumajang.
Menurutnya, tersangka akan ditetapkan setelah kerugian negara selesai dihitung Inspektorat Jenderal (itjen) Kementerian Pertanian.
"Begitu hitungan kerugian selesai negara langsung saya tetapkan (tersangka)," kata Ristopo di Pasar Baru Lumajang, Jumat (10/2/2023).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lumajang mengumumkan sedang menyelidiki dugaan korupsi pembibitan pisang mas kirana pada 21 Juli 2022.
Program dari Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang itu dieksekusi pada 2020.
Sebanyak 200.000 lebih bibit pisang mas kirana disalurkan oleh Kementerian Pertanian untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di Kabupaten Lumajang.
Nilai program ini mencapai Rp 1,4 miliar. Namun, karena beberapa masyarakat telah menanam terlebih dahulu, program itu diganti dengan uang tunai.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pisang Mas Kirana Terancam Molor, Ini Penjelasan Kejari Lumajang
Temuan kejaksaan, beberapa petani yang menerima program berupa uang tunai hanya mendapat uang Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per bibit.
Padahal, laporan yang ditulis Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang dalam pertanggungjawabannya ke pemerintah pusat seharga Rp 6.300 per bibit pisang mas kirana.
Hitungan sementara kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Negeri Lumajang saat itu adalah Rp 800 juta.
Tujuh bulan kasus ini bergulir sejak diumumkan, Kejari Lumajang belum menemukan siapa sosok yang paling bertanggungjawab dalam dugaan korupsi pisang mas kirana.
Padahal, dalam rilis resminya 21 Juli 2022, kejaksaan mengatakan, akan menetapkan nama tersangka dalam kurun waktu dua minggu.
Kala itu, kejaksaan menyebut, telah mengantongi empat nama calon tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan negara sampai Rp 800 juta itu.
Keempat calon tersangka tiga di antaranya merupakan oknum pejabat yang kala berdinas di Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pisang Mas Kirana, Kejari Lumajang Geledah Kantor Dinas Pertanian
Satu orang lagi, merupakan rekanan yang menyediakan bibit pisan mas kirana.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.