KOMPAS.com - NF (27), seorang pemandu lagu di Lamongan, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka atas kematian rekannya, AA (23).
AA tewas dibunuh NF dengan seblak yang dicampur dengan racun tikus.
Kasus tersebut berawal saat AA meminta pada pelaku untuk dikenalkan dengan seorang pemandu lagu. Namun pelaku memberikan syarat, korban harus mengirim sejumlah uang pada tersangka.
Korban pun menuruti kemauan pelaku dan mengirim uang ke rekening tersangka hingga total mencapai Rp 20 juta.
Baca juga: Pria di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus, Seorang Pemandu Lagu Jadi Tersangka
Meski telah mengirim sejumlah uang, tersangka tak kunjung mengenalkan pemandu lagu kepada korban.
Korban pun terus mendesak pelaku, termasuk meminta uangnya kembali. Merasa risih karena terus didesak oleh korban, pelaku pun merencanakan pembunuhan.
Pembunuhan yang telah direncanakan tersangka terjadi di bengkel di Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng pada Rabu (7/2/2024) pukul 15.00 WIB.
Hari itu, pelaku membeli seblak makanan kesukaan korban. Lalu NF mencampurnya dengan racun tikus.
Setelah ia menemui korban di bengkel tambal ban dan menawarkan seblak tersebut pada AA.
"Taruh di kursi dulu," kata korban seperti yang ditirukan tersangka saat diperiksa polisi, Selasa (5/3/2024).
Baca juga: Petani Keluhkan Harga Gabah di Lamongan yang Kini Anjlok
Korban yang tidak curiga sedikit pun, kemudian memakannya. Saat korban makan seblak beracun, tersangka yang bekerja di sebuah kafe itu sudah tidak ada di lokasi.
Usai memakan seblak tersebut, korban tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.
Terkait kasus tersebut, Polres Lamongan menunjuk pengacara dari Tim Advokat LABH Al-Banna, Juris Justitio Hakim Putra untuk mendampingi tersangka yang hidup sebatang kara.
"Betul, kita ditunjuk Polres untuk mendampingi tersangka. Tersangka ini miskin, kedua orang tuanya sudah meninggal dan hidup sendirian," kata Juris, Rabu (6/3/2024).
Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, maka pelaku harus didampingi oleh penasihat hukum.