SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya, menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sabtu (24/2/2024). Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) dipastikan tak mendapat upah tambahan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, para KPPS tidak mendapatkan upah tambahan karena mereka terhitung bekerja sejak, Kamis (25/1/2024) hingga Minggu (25/2/2024).
Baca juga: Total TPS yang Menggelar PSU di Yogyakarta Bertambah, Kapan Dilaksanakan?
“Tidak ada proses pergantian, tidak ada proses penambahan (honor). Masa kerjanya kan satu bulan, berlaku selama satu bulan kerjanya,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (23/2/2024).
Syamsi mengungkapkan telah membuat surat izin kerja bagi KPPS yang bertugas. Sebab, beberapa di antara mereka masih harus bekerja di akhir pekan.
“Soal izin kerja kami sudah koordinasi dan sudah disampaikan dalam bentuk surat, mudah-mudahan dapat izin kerja," kata Syamsi,
Pihaknya juga sudah menyiapkan semua persyaratan yang berkaitan dengan pelaksanaan PSU tersebut. Salah satunya distribusi logistik pemilu ke TPS yang menggelar PSU.
“Kami sudah koordinasi dengan Polrestabes, Polres Tanjung Perak, koordinasi realtime pengamanan besok di TPS yang melangsungkan PSU,” jelasnya.
Sedangkan, para pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga sudah mendapatkan pemberitahuan terkait pencoblosan, menggunakan surat formulir C, pada Senin (19/2/2024).
Diketahui, sebanyak 10 TPS berpotensi menggelar PSU tersebut, yakni di TPS 10 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
Kemudian, Kecamatan Tandes ada empat tempat, yakni TPS 02 dan TPS 54 di Kelurahan Manukan Kulon. Lalu, TPS 12 di Kelurahan Banjarsugihan, dan TPS di Kelurahan Balongsari.
Berikutnya, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, tercatat ada tiga lokasi berpontesi menggelar PSU, masing-masing di TPS 2, TPS 35, dan TPS 15.
Terakhir, dua tempat lainya yang berkemungkinan menggelar PSU terletak di Kecamatan Gayungan, yakni di TPS 2 Kelurahan Ketintang dan TPS 21 Kelurahan Menanggal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.