JEMBER, KOMPAS.com - Ahmad Yasin, warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jember pada Kamis (11/1/2024).
Pria tersebut merupakan terdakwa kasus pemalsuan KTP untuk pengajuan kredit perumahan rakyat (KPR).
Selain Ahmad Yasin, terdakwa lain yang menjalani sidang yakni Teguh Waluyadi dan Suyanto yang merupakan marketing property agency Dunia Propertindo Group.
Pemalsuan KTP tersebut digunakan untuk melancarkan konsumen dalam mengajukan KPR karena nama yang mengajukan sudah masuk daftar hitam BI Checking.
Baca juga: 475 Penghayat Kepercayaan di Magelang Telah Ubah KTP dan KK-nya
Penasihat hukum terdakwa Yasin, Ainul Yaqin, mengatakan, kejadian pemalsuan KTP ini terjadi pada Maret hingga Juli 2023.
Awalnya, Yasin mendapatkan tawaran dari seseorang yang bernama Sujari untuk memalsukan KTP. Sujari merupakan biro jasa KTP yang kini sedang menjadi buron polisi.
Baca juga: Dinas Dukcapil Eliminasi Lebih dari 200.000 NIK Warga Luar Jakarta yang Ber-KTP DKI
Ketika mendapatkan tawaran tersebut, Yasin menerimanya dan mulai mencari klien. Ketika mendapatkan permintaan pembuatan KTP palsu, ia membuatnya di dalam rumahnya sendiri.
“Dia menerima order dulu, lalu minta data termasuk foto dan KTP asli, habis itu data itu diserahkan pada biro jasa yang katanya bisa nembuskan jasa ke Dispenduk,” papar Yasin, Rabu (17/1/2024).
Setelah data diterima oleh biro jasa itu, selanjutnya Sujari menerbitkan kartu keluarga (KK) palsu, lalu diberikan pada Yasin.
“Ahmad Yasin mencetak KTP sesuai data-data itu,” terang dia.
Dulu, kata dia, hanya Sujari yang mencetak KTP palsu tersebut. Namun, karena kehabisan blanko KTP dan sibuk, akhirnya meminta Yasin untuk mencetak saja.
“Semua data manipulasi itu dari biro jasa tersebut,” tambah dia.