Salin Artikel

Jadi Kurir Narkoba dan Simpan 144 Kilogram Sabu, Suami Istri Digaji Rp 200 Juta, Kini Ditangkap di Surabaya

Suami istri asal Asahan, Sumatera Utara ditangkap karena menjadi bagian dari jarigan sindikat pengedaran narkoba.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 144 kilogram narkoba jenis sabu. Satu kilogram sabu ditemukan di dalam kamar hotel.

Sementara 143 kilogram sabu ditemukan di rumah kontrakan mereka di Jalan Tawes, kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan.

Tanwir mengaku ia dikendalikan oleh K yang biasa ia panggil K. Dia mengenal K sejak dua tahun terakhir saat ia sebagai pemakai.

Setelah lama menjadi pelanggan, Tanwir ditawarin sebagai pengedar oleh K.

"Awalnya disuruh kirim satu atau dua gram di daerah Asahan sana. Lama-kelamaan saya dipercaya," ujar Tanwir.

Saat mengirim sabu ke Surabaya dia diiming-imingi uang senilai Rp 200 juta.

"Tugas saya ada dua kirim 1 kilogram di Palembang, satunya lagi di Surabaya," ucapnya.

Tanwir melakukan pengiriman sabu ke Surabaya menggunakan jalur darat dan laut. Dia menggunakan sarana mobil pribadi lalu menyebrangi laut Jawa dengan naik kapal.

Untuk mengelabui petugas pemeriksaan Tanwir memodifikasi atap mobil untuk menyimpan sabu.

Di Surabaya rencananya sabu akan diberikan kepada pengedar secara ranjau di sekitaran Rumah Sakit PHC.

Diduga Tanwir dan istrinya sudah menjalani pekerjaan ini lebih dari satu kali. Setiap kali Tanwir dan istrinya mengantar sabu, mereka menggunakan mobil berbeda-beda.

Karena saat menggeledah rumah mereka, polisi menemukan 5 kwitansi mobil.

Terkait 144 kilogram sabu, Tanwir mengaku bahwa ia menyimpan narkoba itu atas perintah K sejak 3 Desember 2023.

Menurutnya jika diperintah oleh K, maka ia langsung berangkat membawa sabu sesuai pesanan.

"Saya gak tahu bos saya (K) sekarang ada di mana," ucap dengan raut muka menyesal.

Nilai ekonomis tangkapan sabu ini bila diedarkan kurang lebih Rp100,8 miliar dan bisa dipakai 2,1 juta orang.

Sementara itu Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan dalam hotel yang ditempati kedua pelaku, polisi mengamankan sabu terbungkus plastik teh china wana hijau seberat 1,1777,3 gram.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumah kontrakan mereka di daerah Asahan, Sumut. Hal itu pun dikoordinasikan dengan aparat kepolisian di wilayah tersebut.

"Ditemukan barang bukti berupa 134 bungkus plastik teh china berwarna merah berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 142.839 gram," jelasnya.

Ia mengatakan kedua tersangka mendapatkan perintah dari seorang bernama King, untuk mengambil sabu 185 bungkus dan 14 bungkus pil ekstasi di pesisi pantai Jalan Asahan, Kota Tanjung Balai.

"Besokannya mereka juga diperintah saudara King menyiapkan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya," ujar dia.

Keduanya telah meranjau paket sabu tersebut di halaman dan parkiran sebuah rumah sakit, kawasan Surabaya Utara.

Masing-masing 20 dan 29 paket dengan bungkus teh china warna kuning.

Pasangan suami istri yang kompak menjadi kurir narkoba tersebut, sudah mendapat imbalan dari bosnya senilai Rp 200 juta, dalam dua kali pengiriman yang sudah dilakukanya itu.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka mendapatkan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup penjara atau hukuman mati," tutupnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Editor: Reni Susanti), Tribun Jatim

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/24/111100378/jadi-kurir-narkoba-dan-simpan-144-kilogram-sabu-suami-istri-digaji-rp-200

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke