KOMPAS.com – Sejumlah warga menggelar aksi di depan kantor Satuan Pelayanan (Satpas) SIM Singosari, Kabupaten Malang, Senin (18/12/2023).
Sekelompok orang yang berjumlah 11 orang itu tampak berorasi sambil membawa pengeras suara hingga menutup akses pelayanan dengan kendaraan roda empat milik mereka.
Tidak lama sekelompok orang itu diamankan jajaran Polsek Singosari, lantaran mereka menutup akses pelayanan Satpas dan lalu lintas jalan.
Baca juga: Sidak Kantor Satlantas, Kapolda Maluku Singgung Calo SIM dan Pelayanan Publik
Wakapolres Kompol Wisnu S Kuncoro membenarkan. Ia menduga belasan orang itu adalah calo Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Benar, ada sekelompok orang yang diduga calo SIM berupaya melakukan provokasi dengan cara menutup jalan,” ungkapnya saat ditemui di Mapolres Malang, Senin (18/12/2023).
Nugroho menyebut sekelompok orang itu terpaksa diamankan lantaran mengganggu pelayanan dan tidak mengantongi izin keramaian, demi kelancaran pelayanan Satpas Singosari.
"Polsek Singosari yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan."
"Belasan pria paruh baya yang diduga calo tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Singosari untuk dimintai keterangan," tuturnya.
Baca juga: Calo SIM di Polres Jakut Sediakan Fasilitas Pengantaran ke Satpas Daan Mogot
Berdasarkan interogasi yang dilakukan Polsek Singosari, belasan orang itu merasa tidak puas, akibat tidak bisa melakukan aktivitas di lingkungan Satpas.
Nugroho menegaskan bahwa permohonan SIM hanya bisa dilakukan secara langsung oleh pemohon, tanpa melalui pihak lain. Jadi, orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di lingkungan Satpas.
“Mereka menyampaikan aspirasi, merasa tidak puas karena tidak bisa lagi melakukan aktivitas di lingkungan Satpas."
"Menyampaikan aspirasi boleh, tapi ada prosedurnya, yakni melalui izin dan tidak mengganggu lalu lintas dan pelayanan,” jelasnya.
Beruntung, pelayanan tidak terganggu akibat aksi tersebut. Pelayanan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan tetap berjalan normal tanpa ada kendala berarti.
Wisnu mengimbau masyarakat tidak perlu tergiur janji oknum calo yang mengklaim bisa meloloskan pengurusan SIM dengan mudah.
Polres Malang berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik, serta terus melakukan upaya pencegahan agar praktik calo dalam pengurusan SIM dapat dihilangkan sepenuhnya.
Baca juga: Jalankan Langkah Ini, Kapolres Metro Bekasi Klaim Tak Ada Praktik Calo SIM
"Polres Malang, sebagaimana perintah langsung Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana berkomitmen untuk melakukan peningkatan pelayanan di lingkungan Satpas."
"Seluruh sistem pelayanan diperbaiki dan dipantau agar tidak ada celah bagi calo untuk mengambil keuntungan."
“Biaya penerbitan SIM sesuai PP 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri."
"Jadi tidak ada biaya lain yang dikeluarkan oleh pemohon SIM. Perbaikan sistem di lingkungan Satpas ini merupakan bagian dari pelayanan yang transparan dan efisien kepada masyarakat,” imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.