BLITAR, KOMPAS.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial IR (37) dan rekannya, M (32) ditetapkan sebagai tersangka karena masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dan tinggal di Blitar sejak setahun lalu.
IR bahkan telah memiliki seorang anak buah dari perkawinan sirinya dengan perempuan warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berinisial W.
Baca juga: WNA China Tertangkap Basah Saat Hendak Bikin Paspor Gara-gara Tak Bisa Bahasa Indonesia
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Raden Vidiandra mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan IR dan WM sebagai tersangka pelanggaran keimigrasian.
“Alat bukti dan bukti sudah lengkap. Pagi ini kami serahkan keduanya ke Kejaksaan Negeri Blitar,” ujar Vidi saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Diputus Pacar, Pekerja Cuci Mobil di Blitar Akhiri Hidupnya di Toilet
Pelanggaran yang disangkakan kepada IR dan M, kata Vidi, adalah Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyakk Rp 500 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, IR bertemu W dan menikah secara siri saat keduanya sama-sama bekerja sebagai buruh migran di Malaysia. Selanjutnya, W pulang ke kampung halamannya di Blitar.
Pada akhir 2022, lanjutnya, IR mengajak rekan senegaranya sesama buruh migran, M, untuk masuk Indonesia melalui jalur tikus Dumai dengan tujuan menyusul M di Kabupaten Blitar.
“Keduanya masuk melalui jalur tikus di Dumai. Dilanjutkan dengan perjalanan darat ke Surabaya di mana keluarga M melakukan penjemputan,” tutur Vidi.
Baca juga: Penumpang Pelita Air Bercanda soal Bom, Eks Wabup Blitar: Sudah Jalan di Runway, Tiba-tiba Berhenti
Mereka tinggal selama sekitar 2 bulan di Blitar. Pada awal 2023 IR dan M pergi ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menemui agensi yang akan mengirim mereka secara ilegal ke Australia.
Namun upaya ini gagal sehingga keduanya kembali ke Blitar.
Pada 20 Februari 2023, kata Vidi, petugas mengetahui keberadaan IR dan M sebagai WNA Pakistan yang tinggal di Dusun Panggungpucung, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian yang diperlukan.
“Mereka tidak memegang paspor maupun izin tinggal. Mungkin saja ada kesengajaan menghilangkan paspor mereka,” kata Vidi.
Sejak itu, kata Vidi, IR dan M harus tinggal di rumah detensi Kantor Imigrasi Blitar sementara proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
Baca juga: Kesaksian Mantan Wabup Blitar soal Pesawar Pelita Air yang Sempat Batal Terbang karena Candaan Bom
Vidi membenarkan bahwa sebelum berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21, keduanya tinggal di rumah detensi selama sekitar 9 bulan.
Dan selama kurun waktu itu, M melahirkan seorang bayi laki-laki.
“Proses untuk mendapatkan konfirmasi identitas keduanya dari Kedutaan Besar Pakistan memang memakan waktu lama. Padahal konfirmasi resmi dari Kedutaan ini keharusan dalam proses hukum ini,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.