Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Pakistan Masuk dari Jalur Tikus, Setahun Tinggal di Blitar sampai Punya Anak

Kompas.com - 12/12/2023, 11:47 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial IR (37) dan rekannya, M (32) ditetapkan sebagai tersangka karena masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dan tinggal di Blitar sejak setahun lalu.

IR bahkan telah memiliki seorang anak buah dari perkawinan sirinya dengan perempuan warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berinisial W.

Baca juga: WNA China Tertangkap Basah Saat Hendak Bikin Paspor Gara-gara Tak Bisa Bahasa Indonesia

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Raden Vidiandra mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan IR dan WM sebagai tersangka pelanggaran keimigrasian.

“Alat bukti dan bukti sudah lengkap. Pagi ini kami serahkan keduanya ke Kejaksaan Negeri Blitar,” ujar Vidi saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Diputus Pacar, Pekerja Cuci Mobil di Blitar Akhiri Hidupnya di Toilet

Pelanggaran yang disangkakan kepada IR dan M, kata Vidi, adalah Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyakk Rp 500 juta.

Masuk dari jalur tikus

Berdasarkan hasil penyelidikan, IR bertemu W dan menikah secara siri saat keduanya sama-sama bekerja sebagai buruh migran di Malaysia. Selanjutnya, W pulang ke kampung halamannya di Blitar.

Pada akhir 2022, lanjutnya, IR mengajak rekan senegaranya sesama buruh migran, M, untuk masuk Indonesia melalui jalur tikus Dumai dengan tujuan menyusul M di Kabupaten Blitar.

“Keduanya masuk melalui jalur tikus di Dumai. Dilanjutkan dengan perjalanan darat ke Surabaya di mana keluarga M melakukan penjemputan,” tutur Vidi.

Baca juga: Penumpang Pelita Air Bercanda soal Bom, Eks Wabup Blitar: Sudah Jalan di Runway, Tiba-tiba Berhenti


Mereka tinggal selama sekitar 2 bulan di Blitar. Pada awal 2023 IR dan M pergi ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menemui agensi yang akan mengirim mereka secara ilegal ke Australia.

Namun upaya ini gagal sehingga keduanya kembali ke Blitar.

Pada 20 Februari 2023, kata Vidi, petugas mengetahui keberadaan IR dan M sebagai WNA Pakistan yang tinggal di Dusun Panggungpucung, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian yang diperlukan.

“Mereka tidak memegang paspor maupun izin tinggal. Mungkin saja ada kesengajaan menghilangkan paspor mereka,” kata Vidi.

Sejak itu, kata Vidi, IR dan M harus tinggal di rumah detensi Kantor Imigrasi Blitar sementara proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

Baca juga: Kesaksian Mantan Wabup Blitar soal Pesawar Pelita Air yang Sempat Batal Terbang karena Candaan Bom

Vidi membenarkan bahwa sebelum berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21, keduanya tinggal di rumah detensi selama sekitar 9 bulan.

Dan selama kurun waktu itu, M melahirkan seorang bayi laki-laki.

“Proses untuk mendapatkan konfirmasi identitas keduanya dari Kedutaan Besar Pakistan memang memakan waktu lama. Padahal konfirmasi resmi dari Kedutaan ini keharusan dalam proses hukum ini,” ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perahu Berpenumpang 14 Orang Terbalik di Gili Noko Gresik, 1 Meninggal

Perahu Berpenumpang 14 Orang Terbalik di Gili Noko Gresik, 1 Meninggal

Surabaya
Sederet Fakta Kasus Kakek Bunuh Istri lalu Serahkan Diri Usai Tenggak Racun Tikus

Sederet Fakta Kasus Kakek Bunuh Istri lalu Serahkan Diri Usai Tenggak Racun Tikus

Surabaya
Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp 82 Miliar untuk Pilkada 2024

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp 82 Miliar untuk Pilkada 2024

Surabaya
Tangis Mbah Wiji Kembali Bertemu Sang Anak yang Dikira Sudah Meninggal, Terpisah 30 Tahun

Tangis Mbah Wiji Kembali Bertemu Sang Anak yang Dikira Sudah Meninggal, Terpisah 30 Tahun

Surabaya
Hama Ulat Bulu Serang Permukiman Warga di Situbondo

Hama Ulat Bulu Serang Permukiman Warga di Situbondo

Surabaya
Bupati Banyuwangi Sesalkan Kekerasan Seksual di Pulau Merah, Pemkab Beri Bantuan Hukum dan Psikologis

Bupati Banyuwangi Sesalkan Kekerasan Seksual di Pulau Merah, Pemkab Beri Bantuan Hukum dan Psikologis

Surabaya
Kronologi Tawuran dan Tewasnya Pemuda 18 Tahun di Surabaya

Kronologi Tawuran dan Tewasnya Pemuda 18 Tahun di Surabaya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Copet Ditangkap Saat Nobar Timnas U23 Vs Uzbekistan di Balai Kota Surabaya

Copet Ditangkap Saat Nobar Timnas U23 Vs Uzbekistan di Balai Kota Surabaya

Surabaya
Polda Jatim: Pelat Nomor Moge yang Terlibat Kecelakaan di Probolinggo Tak Terdaftar

Polda Jatim: Pelat Nomor Moge yang Terlibat Kecelakaan di Probolinggo Tak Terdaftar

Surabaya
Monumen Pahlawan Buruh Marsinah, Mengenang Tragisnya Kematian Aktivis yang Memperjuangkan Hak Buruh

Monumen Pahlawan Buruh Marsinah, Mengenang Tragisnya Kematian Aktivis yang Memperjuangkan Hak Buruh

Surabaya
Kasus Konten Video 'Tukar Pasangan' yang Jerat Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

Kasus Konten Video "Tukar Pasangan" yang Jerat Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

Surabaya
6 Orang Jadi Tersangka Tawuran yang Menewaskan Remaja di Surabaya

6 Orang Jadi Tersangka Tawuran yang Menewaskan Remaja di Surabaya

Surabaya
Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya, Sejumlah Ruas Jalan Macet Total

Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya, Sejumlah Ruas Jalan Macet Total

Surabaya
Pilkada 2024, Mantan Wali Kota Malang Abah Anton Daftar ke PKB

Pilkada 2024, Mantan Wali Kota Malang Abah Anton Daftar ke PKB

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com