SURABAYA, KOMPAS.com - Budayawan Butet Kertaredjasa bercerita soal surat intimidasi dari kepolisian saat menggelar pertunjukan teater bertajuk "Musuh Bebuyutan" di Taman Ismail Marzuki, Menteng, Jakarta Pusat, pada 1 Desember 2023.
"Saya harus menandatangani surat yang salah satu itemnya berbunyi, saya harus mematuhi tidak bicara politik. Acara tidak boleh untuk kampanye, tidak boleh ada tanda gambar, tidak boleh urusan pemilu," kata Butet usai menghadiri mimbar bebas 'Gerakan Mahasiswa Selamatkan Demokrasi' di Kampus Universitas 17 Agustus, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Merasa Diintimidasi, Butet: Aku Kehilangan Kemerdekaan
Butet mengungkapkan, surat tersebut telah membatasi karya seninya dan merupakan bentuk intimidasi.
"Menurut saya, itu intimidasi. Intimidasi tidak harus pertemuan langsung, tidak harus pertanyaan verbal dari polisi, polisi datang marah-marah, tidak bukan itu," kata dia.
Menurutnya, larangan membahas politik dalam kesenian itu baru dia dapatkan setelah 41 kali menggelar acara.
"Memang tidak, ini cerita biasa, tapi saya tidak boleh bicara politik, baru kali ini sejak tahun '98 polisi menambahkan redaksional itu dan saya menandatangani," katanya.
Baca juga: Butet Jelaskan Intimidasi Saat Gelar Pertunjukan di Taman Ismail Marzuki
Butet mengungkapkan, dirinya merasa kehilangan kemerdekaan dalam mengekspresikan karya.
"Aku kehilangan kemerdekaan mengartikulasi pikiranku. Kebebasan berekspresiku dihambat," ujar dia.
Padahal, menurutnya, kebebasan berekspresi warga negara telah dijamin.
"Seperti dikatakan Ditjen Kebudayaan, amanah kongres kebudayaan jelas menyebutkan kebebasan berekspresi hak mendasar, hak mutlak bagi rakyat Indonesia," kata dia.
Baca juga: Begini Isi Surat Pernyataan yang Ditandatangani Butet Kertaredjasa terkait Pentas Teaternya
Butet mengungkap isi surat pernyataan yang diserahkan polisi untuk ditandatanganinya.
Dalam blangko surat itu, pihak yang menandatangani harus mengisi nama, alamat, tempat tanggal lahir, dan NIK.
Surat pernyataan tersebut merujuk aturan hukum sebagai berikut:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.