Salin Artikel

"Saya Tidak Boleh Bicara Politik, Baru Kali Ini sejak Tahun '98, Ditambahkan Redaksional Itu"

"Saya harus menandatangani surat yang salah satu itemnya berbunyi, saya harus mematuhi tidak bicara politik. Acara tidak boleh untuk kampanye, tidak boleh ada tanda gambar, tidak boleh urusan pemilu," kata Butet usai menghadiri mimbar bebas 'Gerakan Mahasiswa Selamatkan Demokrasi' di Kampus Universitas 17 Agustus, Rabu (6/12/2023).

Butet mengungkapkan, surat tersebut telah membatasi karya seninya dan merupakan bentuk intimidasi.

"Menurut saya, itu intimidasi. Intimidasi tidak harus pertemuan langsung, tidak harus pertanyaan verbal dari polisi, polisi datang marah-marah, tidak bukan itu," kata dia.

Menurutnya, larangan membahas politik dalam kesenian itu baru dia dapatkan setelah 41 kali menggelar acara.

"Memang tidak, ini cerita biasa, tapi saya tidak boleh bicara politik, baru kali ini sejak tahun '98 polisi menambahkan redaksional itu dan saya menandatangani," katanya.

Kebebasan berekspresi

Butet mengungkapkan, dirinya merasa kehilangan kemerdekaan dalam mengekspresikan karya.

"Aku kehilangan kemerdekaan mengartikulasi pikiranku. Kebebasan berekspresiku dihambat," ujar dia.

Padahal, menurutnya, kebebasan berekspresi warga negara telah dijamin.

"Seperti dikatakan Ditjen Kebudayaan, amanah kongres kebudayaan jelas menyebutkan kebebasan berekspresi hak mendasar, hak mutlak bagi rakyat Indonesia," kata dia.

Butet mengungkap isi surat pernyataan yang diserahkan polisi untuk ditandatanganinya.

Dalam blangko surat itu, pihak yang menandatangani harus mengisi nama, alamat, tempat tanggal lahir, dan NIK.

Surat pernyataan tersebut merujuk aturan hukum sebagai berikut:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum

“Penanggung jawab [NAMA KEGIATAN] yang dilaksanakan pada [Hari, Tanggal/Bulan/Tahun] BERKOMITMEN bahwa kegiatan tersebut tidak mengandung unsur politik,” bunyi surat pernyataan tersebut.

Sedangkan hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam pementasan yakni: 1. Kampanye pemilu, 2. Menyebarkan bahan kampanye pemilu, 3. Memasang alat peraga kampanye pemilu, 4. Menggunakan atribut partai. 5. menggunakan atribut pasangan Capres Cawapres maupun Bacaleg DPR/DPRD/DPD, 6. Hal yang termasuk kegiatan politik lainnya.

“Jika kami melanggar ketentuan tersebut maka kami siap menerima sanksi sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku,” bunyi surat tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro membantah telah melakukan intimidasi pada Jumat (1/12/2023).

"Sehingga tidak ada (intervensi). Kami tidak menyentuh aspek materi, apalagi perizinan," kata Susatyo saat konferensi pers di Mapolsek Menteng, Selasa (5/12/2023).

Sumber: Kompas.com (Andhi Dwi S, Baharudin Al Farisi)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/07/052309578/saya-tidak-boleh-bicara-politik-baru-kali-ini-sejak-tahun-98-ditambahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke