2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum
“Penanggung jawab [NAMA KEGIATAN] yang dilaksanakan pada [Hari, Tanggal/Bulan/Tahun] BERKOMITMEN bahwa kegiatan tersebut tidak mengandung unsur politik,” bunyi surat pernyataan tersebut.
Sedangkan hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam pementasan yakni: 1. Kampanye pemilu, 2. Menyebarkan bahan kampanye pemilu, 3. Memasang alat peraga kampanye pemilu, 4. Menggunakan atribut partai. 5. menggunakan atribut pasangan Capres Cawapres maupun Bacaleg DPR/DPRD/DPD, 6. Hal yang termasuk kegiatan politik lainnya.
“Jika kami melanggar ketentuan tersebut maka kami siap menerima sanksi sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku,” bunyi surat tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro membantah telah melakukan intimidasi pada Jumat (1/12/2023).
"Sehingga tidak ada (intervensi). Kami tidak menyentuh aspek materi, apalagi perizinan," kata Susatyo saat konferensi pers di Mapolsek Menteng, Selasa (5/12/2023).
Sumber: Kompas.com (Andhi Dwi S, Baharudin Al Farisi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.