Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Perkara KSU Montana

Kompas.com - 05/12/2023, 21:19 WIB
Nugraha Perdana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Permohonan praperadilan perkara dugaan korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) UMKM Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana ditolak hakim Pengadilan Negeri Kelas I A (PN) Malang.

Permohonan pra peradilan itu dilayangkan oleh terdakwa Ketua KSU Montana, Dewi Maria (68).

Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa menjelaskan,  jalannya sidang putusan praperadilan kasus dugaan korupsi pinjaman dana LPDB UMKM KSU Montana dilakukan pada Senin (4/12/2023).

Gugatan praperadilan itu diterima pihaknya pada 21 November 2023.

Baca juga: Dalami Kasus KSU Montana, Kejari Kota Malang Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Tersangka

"Dalam sidang tersebut, hakim tunggal yaitu Brelly Yanuar Dien memutuskan menolak permohonan praperadilan. Di mana hasil putusannya pada pokoknya menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Kukuh pada Selasa (5/12/2023).

Dia menjelaskan, ada beberapa poin yang mendasari penolakan permohonan praperadilan tersebut.

Di antaranya, terkait pihak dari pemohon yakni tersangka Dewi Maria yang beralasan kurang cukup alat bukti permulaan.

"Akan tetapi kita di sidang praperadilan itu dapat menyajikan bahwa alat bukti setidak-tidaknya ada tiga, jadi sudah melebihi dari ketentuan KUHAP," katanya.

Kemudian, poin keberatan tentang penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang disampaikan oleh pemohon.

Terkait pasal tersebut, dalam sidang sudah dinyatakan bahwa hal itu bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan.

Selanjutnya, poin ketiga tentang penyitaan aset milik tersangka. Hakim memandang tindakan itu dilakukan untuk memudahkan penyidikan perkara dan sah menurut hukum.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Kades di Situbondo Ditahan

Menurutnya, untuk penyitaan aset, sudah dilakukan sesuai prosedur. Selain itu, juga sudah dilengkapi surat penyitaan dan izin dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

"Yang artinya bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Malang sudah sah menurut hukum," katanya.

Sedangkan dalam poin keempat, berkaitan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tidak pernah dikirimkan kepada pihak pemohon.

Saat itu, pemohon masih menjadi saksi dan SPDP tanpa tersangka sudah beberapa kali diuji oleh lembaga-lembaga praperadilan lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com