Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Buruh Minta Maaf ke Satpol PP Surabaya, Proses Hukum Tetap Jalan

Kompas.com - 01/12/2023, 21:08 WIB
Ghinan Salman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sejumlah buruh mendatangi kantor Satpol PP Kota Surabaya, Jumat (1/12/2023).

Mereka meminta maaf terkait insiden penganiayaan yang terjadi pada anggota Satpol PP saat aksi demonstrasi menyuarakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Oknum Buruh Tendang Satpol PP, Wali Kota Surabaya: Silakan Demo, tapi Pakai Cara Santun

Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser mengungkapkan, dirinya menerima kunjungan tak terduga dari sekitar tujuh orang yang mengaku sebagai perwakilan organisasi buruh Garda pada Jumat (1/12/2023) sore.

Pertemuan itu berlangsung singkat atau kurang lebih lima menit.

"Mereka datang tanpa janji, tanpa surat menyurat, tanpa pemberitahuan. Mereka datang secara spontan, hanya untuk minta maaf atas kejadian kemarin," ujar Fikser di Surabaya, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Dianiaya Massa Demo Buruh, 2 Anggota Satpol PP Surabaya Dirawat di RS

Fikser mengaku sudah memaafkan para buruh yang terlibat dalam insiden penganiayaan.

Namun, ia menegaskan bahwa bukan berarti kasus tersebut berhenti.

Fikser akan tetap memperjuangkan hak dan keadilan bagi dua anggotanya yang menjadi korban kekerasan.

"Saya maafkan, tapi tidak ada kata damai. Proses hukum tetap berjalan sesuai sebagaimana mestinya," tegas Fikser.

Fikser mengaku tidak mengenal dan tidak tahu pasti asal organisasi buruh yang datang ke kantornya. Ia juga tidak yakin apakah terduga pelaku penganiayaan juga ikut dalam rombongan itu.

"Saya tidak tahu pelakunya siapa. Mereka hanya mengaku dari Garda. Saya tanya tujuannya, ternyata hanya minta maaf," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com