KOMPAS.com - Seorang ayah di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, memerkosa anak tirinya selama empat tahun sebanyak 20 kali.
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan sejak 2019.
"NS (34), warga Kecamatan Sumberasih, yang bekerja sebagai sopir tega memerkosa Z (13) yang merupakan anak tirinya. Korban dicabuli sejak tahun 2019 saat masih kelas 4 SD ketika berusia sembilan tahun, hingga tahun 2023," jelas Zainullah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Seorang Ayah di Flores Timur Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 2 Bulan
Salah satu perbuatan pemerkosaan terjadi pada tahun 2021. Pada tengah malam, korban Z berada di kamar sendiri dan belum tidur.
Kemudian, NS datang dan masuk ke kamar korban, sambil memberikan air putih dalam gelas serta menyuruh korban untuk meminumnya.
"Setelah meminum air itu, korban ini tertidur. Saat itulah ayah tiri melakukan pemerkosaan," jelas Zainullah.
Perbuatan NS dilakukan secara berulang kali. Menurut pengakuan korban, NS melakukan pemerkosaan sebanyak 20 kali.
Tersangka selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapapun. Mendapat ancaman tersebut, korban tidak berani melaporkan ayah tirinya itu.
Aksi tersangka masih berlanjut hingga tahun 2023.
"Perbuatan tersangka berakhir karena korban merasa tidak kuat dengan perlakuan NS, dan akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pamannya yang selanjutnya melaporkan ke Polres Probolinggo Kota untuk ditindaklanjuti.” tandas Zainullah.
Baca juga: Ibu Bakar Anak Tiri di Batam Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati
Setelah mendapatkan laporan keluarga korban, jajaran Polres Probolinggo Kota menangkap tersangka pada Rabu (29/11/2023) di sebuah lokasi.
“Tersangka kita amankan beserta dengan sejumlah barang bukti," ujar Zainullah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang.
NS terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.