MADIUN, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menangkap ADK (35), seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Pria itu ditangkap lantaran terlibat kasus pembobolan enam toko di tiga kabupaten di Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Aging Saputra yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (1/12/2023) siang, menyatakan, tersangka ADK ditangkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, bersama satu rekannya berinisial BP.
"Tersangka ADK kami tangkap bersama BP yang berkomplotan sama-sama membobol toko dan rumah di sebuah kos-kosan di Mejayan, Kamis (30/11/2023). Tersangka ini memang spesialis pembobolan toko dan rumah kosong," kata Magribi.
Baca juga: Pengasuh Pesantren yang Jadi Caleg di Kota Bontang Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Pelecehan Seksual
Magribi mengatakan, dalam pembobolan toko itu, peran caleg bersama tersangka lain yang masih buron bergantian sebagai sopir.
Sementara BP, warga Kabupaten Jombang, berperan sebagai eksekutor pembobol toko dan pengambil barang berharga. Tersangka BP rupanya residivis kasus yang sama pada tahun 2017.
"Jadi setelah BP mengambil barang berharga dan uang dari toko yang dibobol kemudian tersangka ADK bersama satu DPO menjemputnya," jelas Magribi.
Penangkapan tersangka ADK bersama satu rekannya dilakukan setelah polisi mendapatkan hasil rekaman video CCTV di beberapa titik. Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi melacak jejak keberadaan tersangka.
"Setelah kami cek ternyata mobil yang digunakan para tersangka hanyalah mobil rentalan. Mereka gunakan mobil rentalan itu untuk mendatangi lokasi toko dan rumah yang dibobol malam hari," jelas Magribi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita perhiasan dan uang tunai Rp 10 juta hasil pencurian oleh para tersangka.
Baca juga: Kepergok Pasang Baliho Caleg, 2 Kades di Bangkalan Ditegur Bawaslu
Untuk kepentingan penyidikan, dua tersangka BP dan ADK ditahan. Selain di Madiun terdapat empat lokasi, komplotan spesialis pembobol toko ini juga beraksi di Ponorogo, Ngawi, Magetan, dan Nganjuk.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sesuai pasal itu, kedua tersangka diancam dengan hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.