SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pengedar yang menyimpan sebanyak 41.000 pil koplo di Surabaya.
Diduga, keduanya merupakan jaringan narkoba yang dikendalikan dari lembaga permasyarakatan (lapas).
Kapolsek Karangpilang, Kompol Risky Fardian mengatakan, kedua pengedar pil koplo yang ditangkap itu berinisial AS (32) dan AM (34).
Mereka merupakan warga Kelurahan Gunung Sari, Dukuh Pakis.
Baca juga: Satu Pelaku Pengeroyokan Kuli Panggul hingga Tewas di Surabaya Ditangkap
“Tersangka AS, ditangkap saat akan transaksi pil koplo di area SPBU Jalan Mastrip Kebraon, Karangpilang, Jumat (17/11/2023) pukul 20.30 WIB,” kata Risky, saat dikonfirmasi melalui pesan, Minggu (26/11/2023).
Ketika itu, polisi langsung menggeledah AS dan menemukan ribuan pil koplo siap dikirim ke pelanggan.
Pengedar tersebut mengaku mendapatkan barang haramnya dari seseorang berinisial AM.
“Tersangka AS saat itu ketahuan membawa empat ribu butir pil koplo yang ditaruh di dalam sebuah botol. Perannya sebagai kurir,” ujar dia.
Kemudian, petugas menyuruh AS untuk mengantarkan barang haram itu menuju ke rumah temanya tersebut.
Selain menangkap AM, polisi juga menemukan 41.000 pil kolpo yang sudah siap diedarkan.