SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pengedar yang menyimpan sebanyak 41.000 pil koplo di Surabaya.
Diduga, keduanya merupakan jaringan narkoba yang dikendalikan dari lembaga permasyarakatan (lapas).
Kapolsek Karangpilang, Kompol Risky Fardian mengatakan, kedua pengedar pil koplo yang ditangkap itu berinisial AS (32) dan AM (34).
Mereka merupakan warga Kelurahan Gunung Sari, Dukuh Pakis.
Baca juga: Satu Pelaku Pengeroyokan Kuli Panggul hingga Tewas di Surabaya Ditangkap
“Tersangka AS, ditangkap saat akan transaksi pil koplo di area SPBU Jalan Mastrip Kebraon, Karangpilang, Jumat (17/11/2023) pukul 20.30 WIB,” kata Risky, saat dikonfirmasi melalui pesan, Minggu (26/11/2023).
Ketika itu, polisi langsung menggeledah AS dan menemukan ribuan pil koplo siap dikirim ke pelanggan.
Pengedar tersebut mengaku mendapatkan barang haramnya dari seseorang berinisial AM.
“Tersangka AS saat itu ketahuan membawa empat ribu butir pil koplo yang ditaruh di dalam sebuah botol. Perannya sebagai kurir,” ujar dia.
Kemudian, petugas menyuruh AS untuk mengantarkan barang haram itu menuju ke rumah temanya tersebut.
Selain menangkap AM, polisi juga menemukan 41.000 pil kolpo yang sudah siap diedarkan.
“Dari tersangka AM, anggota kami menyita satu dus yang berisi 52 botol, ada 41 botol yang berisi pil koplo sisanya kosong. Rincianya satu botol berisi seribu pil, jadi total 41.000 butir," ujar dia.
Saat diinterogasi, tersangka AM mengaku mendapatkan pil koplo tersebut dari seseorang bernama Rudi.
Dia mendapatkan keuntungan Rp 50.000 dalam setiap botolnya.
Risky menduga, peredaran pil koplo itu dikendalikan seorang napi yang ada di salah satu lapas di Jawa Timur (Jatim). Orang itu bertindak menentukan tempat pengambilan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Berjaket Ojol yang Lecehkan Anak Kecil di Surabaya
“Katanya (AS) pertama kali dikenalkan oleh (seseorang berinisial) AJ, teman dari AS, kepada penghuni lapas itu. Mereka akhirnya menjadi satu komplotan penjual pil koplo,” ucap dia.
Oleh karena itu, polisi saat ini masih mengejar pengedar pil koplo lainya yang masih satu jaringan.
Yakni mulai dari Rudi sebagai kurir dan seseorang yang mengendalikan dari dalam lapas.
“Dua tersangka (AS dan AM) dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.