Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pengedar di Surabaya Simpan 41.000 Pil Koplo, Diduga Dikendalikan dari Lapas

Kompas.com - 26/11/2023, 21:25 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pengedar yang menyimpan sebanyak 41.000 pil koplo di Surabaya.

Diduga, keduanya merupakan jaringan narkoba yang dikendalikan dari lembaga permasyarakatan (lapas).

Kapolsek Karangpilang, Kompol Risky Fardian mengatakan, kedua pengedar pil koplo yang ditangkap itu berinisial AS (32) dan AM (34).

Mereka merupakan warga Kelurahan Gunung Sari, Dukuh Pakis.

Baca juga: Satu Pelaku Pengeroyokan Kuli Panggul hingga Tewas di Surabaya Ditangkap

“Tersangka AS, ditangkap saat akan transaksi pil koplo di area SPBU Jalan Mastrip Kebraon, Karangpilang, Jumat (17/11/2023) pukul 20.30 WIB,” kata Risky, saat dikonfirmasi melalui pesan, Minggu (26/11/2023).

Ketika itu, polisi langsung menggeledah AS dan menemukan ribuan pil koplo siap dikirim ke pelanggan.

Pengedar tersebut mengaku mendapatkan barang haramnya dari seseorang berinisial AM.

“Tersangka AS saat itu ketahuan membawa empat ribu butir pil koplo yang ditaruh di dalam sebuah botol. Perannya sebagai kurir,” ujar dia.

Kemudian, petugas menyuruh AS untuk mengantarkan barang haram itu menuju ke rumah temanya tersebut.

Selain menangkap AM, polisi juga menemukan 41.000 pil kolpo yang sudah siap diedarkan.

 

“Dari tersangka AM, anggota kami menyita satu dus yang berisi 52 botol, ada 41 botol yang berisi pil koplo sisanya kosong. Rincianya satu botol berisi seribu pil, jadi total 41.000 butir," ujar dia.

Saat diinterogasi, tersangka AM mengaku mendapatkan pil koplo tersebut dari seseorang bernama Rudi.

Dia mendapatkan keuntungan Rp 50.000 dalam setiap botolnya.

Risky menduga, peredaran pil koplo itu dikendalikan seorang napi yang ada di salah satu lapas di Jawa Timur (Jatim). Orang itu bertindak menentukan tempat pengambilan.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Berjaket Ojol yang Lecehkan Anak Kecil di Surabaya

“Katanya (AS) pertama kali dikenalkan oleh (seseorang berinisial) AJ, teman dari AS, kepada penghuni lapas itu. Mereka akhirnya menjadi satu komplotan penjual pil koplo,” ucap dia.

Oleh karena itu, polisi saat ini masih mengejar pengedar pil koplo lainya yang masih satu jaringan.

Yakni mulai dari Rudi sebagai kurir dan seseorang yang mengendalikan dari dalam lapas.

“Dua tersangka (AS dan AM) dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektare Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektare Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Surabaya
Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com