KOMPAS.com - Ingat kasus siswa berinisial M (14) yang tega menganiaya gurunya di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Kecamatan Sugio, Lamongan, Jawa Timur?
Sampai saat ini, perkara tersebut masih berlanjut. Demikian penuturan Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan Ipda Sunaryo.
Dia mengatakan, proses hukum yang melibatkan M dan gurunya sendiri Wiwik Ustrini (49) tetap berjalan. Beberapa proses hukum sudah dilaksanakan pihak kepolisian.
"Lanjut, masih jalan. Kami sudah meminta keterangan dari para saksi, gelar perkara, juga beberapa proses lainnya," ujar Sunaryo saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Kronologi Siswa SMP di Lamongan Aniaya Guru dengan Golok, Sempat Lempar Kursi ke Korban
Sunaryo menjelaskan, lantaran pelaku merupakan anak di bawah usia maka status yang melekat bukan tersangka melainkan anak yang berhadapan dengan hukum.
Pelaku juga mendapat pendampingan dalam perkara yang dijalani.
"Benar, jadi anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara wajib lapor, seminggu dua kali," ucap Sunaryo.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Lamongan, Umuronah, sudah menyambangi kediaman M. Dia bersama rombongan ke sana pada Kamis (23/11/2023).
Kunjungan yang dilakukan sekaligus sebagai awal pendampingan dan tindak lanjut pemerintah dalam mengupayakan pemenuhan hak-hak anak yang sedang tersandung kasus pidana.
Baca juga: Siswa SMP yang Menganiaya Guru di Lamongan Dikenal Sosok Pendiam
"Kami telah melakukan home visit ke rumah anak yang bersangkutan. Kami ingin memantau kondisi mental dan emosi anak yang bersangkutan, pascakejadian hingga berjalannya proses hukum," kata Umuronah.
Dari hasil kunjungan yang dilakukan, diketahui M telah dikeluarkan dari sekolahnya dan dilaporkan kepada pihak berwajib. Ini membuat psikologis yang bersangkutan sempat terpukul dan merasa minder.
"Anak sudah menyadari dan menyesal, sempat memohon maaf ke korban juga. Saat ini, kegiatan sehari-harinya dilalui anak dengan hal positif seperti giat beribadah dan menghabiskan waktu di rumah," tutur Umuronah.
DPPPA Lamongan melalui Umuronah berharap, kasus yang telah terjadi dapat diselesaikan secara baik-baik.
Pihaknya berharap ada diversi hukum atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Baca juga: Siswa SMP Lamongan Aniaya Guru di Kelas, Tak Terima Ditegur soal Sepatu
Dengan demikian, tidak berdampak pada psikologis dan mental anak yang bersangkutan.