Salin Artikel

Kasus Siswa Aniaya Guru Masih Lanjut, DPPPA Lamongan Berharap Diversi

Sampai saat ini, perkara tersebut masih berlanjut. Demikian penuturan Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan Ipda Sunaryo.

Dia mengatakan, proses hukum yang melibatkan M dan gurunya sendiri Wiwik Ustrini (49)  tetap berjalan. Beberapa proses hukum sudah dilaksanakan pihak kepolisian.

"Lanjut, masih jalan. Kami sudah meminta keterangan dari para saksi, gelar perkara, juga beberapa proses lainnya," ujar Sunaryo saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).

Sunaryo menjelaskan, lantaran pelaku merupakan anak di bawah usia maka status yang melekat bukan tersangka melainkan anak yang berhadapan dengan hukum.

Pelaku juga mendapat pendampingan dalam perkara yang dijalani.

"Benar, jadi anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara wajib lapor, seminggu dua kali," ucap Sunaryo.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Lamongan, Umuronah, sudah menyambangi kediaman M. Dia bersama rombongan ke sana pada Kamis (23/11/2023).

Kunjungan yang dilakukan sekaligus sebagai awal pendampingan dan tindak lanjut pemerintah dalam mengupayakan pemenuhan hak-hak anak yang sedang tersandung kasus pidana.

"Kami telah melakukan home visit ke rumah anak yang bersangkutan. Kami ingin memantau kondisi mental dan emosi anak yang bersangkutan, pascakejadian hingga berjalannya proses hukum," kata Umuronah.

Dari hasil kunjungan yang dilakukan, diketahui M telah dikeluarkan dari sekolahnya dan dilaporkan kepada pihak berwajib. Ini membuat psikologis yang bersangkutan sempat terpukul dan merasa minder.

"Anak sudah menyadari dan menyesal, sempat memohon maaf ke korban juga. Saat ini, kegiatan sehari-harinya dilalui anak dengan hal positif seperti giat beribadah dan menghabiskan waktu di rumah," tutur Umuronah.

DPPPA Lamongan melalui Umuronah berharap, kasus yang telah terjadi dapat diselesaikan secara baik-baik.

Pihaknya berharap ada diversi hukum atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Dengan demikian, tidak berdampak pada psikologis dan mental anak yang bersangkutan.

"Ada kemungkinan diversi, kami berupaya mencarikan sekolah, membina dan mendampingi karena masa depan anak ini masih panjang dan masih cenderung mudah diarahkan," kata Umuronah.

Melihat apa yang dilakukan M pada saat kejadian serta membandingkan perilaku yang bersangkutan saat ditemui membuat Umuronah dan rombongan memiliki pemikiran, ada 'sesuatu' yang telah mempengaruhinya saat kejadian di sekolah.

Perlu adanya pendampingan untuk dapat mengetahui penyebab dan latar belakang hingga yang bersangkutan sampai nekat menganiaya guru sendiri.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, siswa berinisial M nekat menganiaya gurunya sendiri, Wiwik Ustrini.

Itu dilakukan setelah ditegur lantaran tidak mengenakan sepatu di dalam ruangan kelas bersama dua siswa lain, Rabu (15/11/2023).

Tidak hanya melempar kursi mengenai bagian kaki Wiwik, M sempat meninggalkan ruangan kelas dan kembali dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis bendo.

Sajam tersebut diayunkan M dan mengenai korban serta melukai jari tangan Wiwik.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/24/130312678/kasus-siswa-aniaya-guru-masih-lanjut-dpppa-lamongan-berharap-diversi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke