Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktor Intelektual Kericuhan usai Laga Gresik Vs Deltras Jadi Tersangka

Kompas.com, 21 November 2023, 15:30 WIB
Hamzah Arfah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Selain mengusut suporter yang melakukan pelemparan, kepolisian Gresik juga turut menetapkan aktor intelektual sebagai tersangka dalam kericuhan selepas pertandingan Gresik United menghadapi Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) Gresik, Jawa Timur.

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka yang dua di antaranya adalah aktor intelektual, yakni, pria berinisial MT (49), warga Kelurahan Kebungson, Kecamatan/Kabupaten Gresik, ketua harian suporter Ultras Gresik, dan pria berinisial S (26), warga Kecamatan Cerme, yang merupakan dirijen Ultras Gresik.

"Terhadap tersangka M, nanti akan dijerat dengan persangkaan Pasal 160 KUHP, membujuk atau menghasut untuk melakukan aksi yang kemudian terjadi kekerasan terhadap aparat kepolisian, yang melakukan pengamanan," ujar Wadir Reskrimum Polda Jawa Timur AKBP Pitter Yanottama, saat rilis ungkap kasus di Mapolres Gresik, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Kericuhan Usai Laga Gresik United Vs Deltras Sidoarjo, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Pitter menjelaskan, tersangka MT pada saat kejadian terbukti membujuk para suporter untuk masuk ke area stadion Gejos guna menemui pihak manajemen, usai kekalahan Gresik atas Deltras dengan skor 1-2.

Namun upaya tersebut dihadang petugas kepolisian yang berjaga. Suporter pun diimbau untuk kembali dan membatalkan niat menemui manajemen karena massa mulai berdatangan dan tidak kondusif.

"Tapi menyampaikan bahwa biarkan itu terjadi, supaya ramai sekalian. Jadi ada kata-kata seperti itu yang disampaikan oleh tersangka M kepada petugas kepolisian," ucap Pitter.

Perkataan tersebut disinyalir memicu emosi para suporter, yang kemudian melakukan aksi pelemparan batu dan potongan kayu ke arah petugas kepolisian.

Padahal MT, sebagai salah satu pentolan suporter, seharusnya menjadi panutan dan menjaga situasi tetap kondusif.

"Sebagai perannya pihak pelaksana dan yang dituakan suporter, seharusnya yang bersangkutan membantu aparat kepolisian mengademkan suporter lainnya, tetapi itu tidak dilakukan," kata Pitter.

Kronologi kejadian

Pitter menambahkan, aksi kericuhan itu bermula ketika suporter bermaksud melakukan protes kepada manajemen Gresik United usai kalah 1-2 atas Deltras.

Namun aksi protes itu dihadang petugas yang berjaga dengan pertimbangan situasi. Petugas pun meminta suporter membatalkan niat bertemu manajemen dan agenda tersebut sebaiknya dilakukan lain waktu.

"Aktivitas beberapa orang itu kepada pihak manajemen itu diikuti oleh sekelompok orang suporter yang lain. Sehingga menurut pertimbangan petugas sangat tidak kondusif apabila kelompok perwakilan itu menemui manajemen, sehingga diimbau untuk kembali, nanti direncanakan lain waktu," tutur Pitter.

"Namun itu memantik dan memicu kelompok suporter yang dianggap awalnya itu berniat untuk bertemu itu dihalangi. Muncullah kemudian emosi dan berujung pada aksi kekerasan kepada petugas, melempari batu, kayu dan lain sebagainya, termasuk merusak fasilitas," lanjut Pitter.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menambahkan, sementara aktor intelektual berinisial S yang turut dijadikan sebagai tersangka merupakan dirijen Ultras Gresik. Di mana pada saat kericuhan turut mempengaruhi dan mengoordinasi suporter lain hingga massa terkumpul.

"S itu perannya mengajak para suporter untuk turun ke depan VVIP (menunggu sebelum kericuhan terjadi)," ucap Adhitya.

Oleh pihak kepolisian, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan 214 KUHP. Pasal 170 diancam penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara, Pasal 160 diancam penjara enam tahun dan Pasal 214 diancam pidana tujuh tahun.

Baca juga: Kericuhan usai Gresik Vs Deltras Harus Jadi Terakhir di Jawa Timur

Seperti diberitakan sebelumnya, kericuhan tersebut berlangsung setelah Gresik United kalah 1-2 dari Deltras di Stadion Gejos, Minggu (19/11/2023).

Suporter yang kecewa dengan hasil tersebut hendak melakukan protes kepada pihak manajemen, namun dihalangi oleh polisi hingga terjadi aksi pelemparan batu yang sempat direspons petugas dengan tembakan gas air mata.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau