Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kericuhan Usai Laga Gresik United Vs Deltras Sidoarjo, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Kompas.com - 21/11/2023, 12:53 WIB
Hamzah Arfah,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka buntut kericuhan usai pertandingan Gresik United menghadapi Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) Gresik, Jawa Timur.

Salah seorang di antaranya, ketua harian Ultras Gresik berinisial MT.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, setelah kejadian kericuhan tersebut tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jawa Timur dan Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi mengamankan 15 orang. Mereka diduga sebagai pelaku.

Baca juga: Kericuhan usai Gresik Vs Deltras Harus Jadi Terakhir di Jawa Timur

"Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang tersebut dan dilakukan gelar perkara, yang kemudian menetapkan delapan orang menjadi tersangka," ujar Adhitya, saat rilis ungkap kasus di Mapolres Gresik, Selasa (21/11/2023).

Adhitya menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan barang bukti dan juga keterangan dari para saksi atau korban.

Salah seorang yang menjadi korban adalah Kabag Ops Polres Gresik Kompol Andria Diana Putra, serta sembilan orang personel dari Polda Jawa Timur.

"Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan delapan orang tersangka," ucap Adhitya.

Delapan orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka, berinisial SJ (24) warga Desa Gapuro Sukolilo, Kecamatan/Kabupaten Gresik yang berperan melakukan pelemparan batu.

Serta JH (20) warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, yang berperan melakukan pelemparan batu.

Baca juga: Alasan Polisi Tembakkan Gas Air Mata Saat Kerusuhan Suporter di Gresik

"Ketiga, MT (49) alamat Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik, peran sebagai ketua harian suporter Ultras Gresik selaku aktor intelektual."

"Empat, S (26) alamat Kecamatan Cerme, peran sebagai dirijen Ultras Gresik, di mana yang bersangkutan mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VVIP," kata Adhitya.

Empat tersangka lain adalah anak berlawanan dengan hukum (di bawah usia), yang pada saat kericuhan turut melakukan pelemparan batu ke arah petugas keamanan. Mereka turut ditahan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon genggam, batu berbagai jenis ukuran dan bentuk, beberapa potongan kayu, serta hasil visum et repertum.

"Pasal yang dipersangkakan, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan 214 KUHP. Pasal 170 diancam penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara, Pasal 160 diancam penjara enam tahun, Pasal 214 diancam pidana tujuh tahun," tutur Adhitya.

Baca juga: Kericuhan Suporter di Gresik, Polisi Sebut Tembakan Gas Air Mata Sesuai Prosedur

Kericuhan tersebut berlangsung setelah Gresik United kalah 1-2 dari Deltras di Stadion Gejos dalam pertandingan Liga 2 2023-24, Minggu (19/11/2023).

Suporter yang kecewa dengan hasil tersebut hendak melakukan protes kepada pihak manajemen.

Namun upaya mereka dihalangi polisi hingga terjadi aksi pelemparan batu yang sempat direspon petugas dengan tembakan gas air mata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com