Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Sebut Sekdes di Tuban Dibunuh Diduga karena Masalah Perselingkuhan

Kompas.com - 25/10/2023, 14:56 WIB
Hamim,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tuban AKBP Suryono mengungkap motif pembunuhan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur bernama Agus Sutrisno (33).

"Indikasi motifnya istri pelaku berselingkuh dengan korban, sehingga pelaku dendam dan membunuh korban," kata AKBP Suryono, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (25/10/2023).

Hal itu diketahui setelah polisi memeriksa pelaku bernama Jano (45), warga Dusun Ngindahan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sekdes di Tuban Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi

Suryono mengungkapkan, upaya pembunuhan tersebut sudah direncanakan sejak dua hari sebelum kejadian.

Pada Selasa (24/10/2023) pagi, pelaku sengaja membuntuti korban yang sedang perjalanan menuju Kantor Kecamatan Kerek untuk menghadiri undangan rapat. 

Setibanya di Jalan raya Montong-Kerek, tepatnya di Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, pelaku sengaja menabrak korban dari belakang menggunakan mobil. 

Baca juga: Sekdes di Tuban Tewas Dibacok OTK Saat Berangkat Kerja

Melihat korban masih hidup, pelaku kemudian turun dari mobil lalu mengejar korban yang lari ke tengah ladang dan membacok korban.

"Korban terbunuh dan terdapat tujuh luka bacokan pada tubuh korban," ungkapnya.

Pasca-peristiwa pembunuhan tersebut, pihaknya telah mengamankan barang bukti diantaranya, sebilah parang, satu unit mobil L300 dan sepeda motor trail. 

Dia menyampaikan, pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman terkait indikasi motif perselingkuhan, termasuk adanya tersangka lain yang membantu aksi pembunuhan tersebut.

"Untuk tersangka lainnya dalam penyelidikan dan kami masih dalami perannya," ujarnya.

Pihak kepolisian akan menjerat perbuatan pelaku dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com