SURABAYA, KOMPAS.com - Danis Aris (39), salah satu korban penipuan di Sidoarjo oleh Direktur PT Syufa Tata Graha Yoyok Triyogo (54) menceritakan keluh kesahnya setelah tidak mendapatkan sertifikat dari rumah yang dibelinya.
Danis mengatakan, ia pertama kali bertemu tersangka sekitar tahun 2013 silam. Dia yang tengah mencari rumah menemukan Perumahan Premium Regency, Desa Jumpurejo, Sukodono.
"Bertemu (tersangka) di perumahan itu, saya itu pas cari rumah. Dia menjanjikan kalau rumahnya jadi, sertifikat jadi," kata Danis, ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Bos Properti Sidoarjo Ditangkap Usai Gadaikan Sertifikat Perumahan Rp 5 Miliar
Danis pun langsung tertarik dengan penawaran yang diberikan oleh tersangka. Bahkan, dia memilih membayar secara tunai tanpa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank.
Pekerja pabrik tersebut akhirnya membayar dengan harga Rp 145 juta untuk satu unit rumah di perumahan. Selain itu, dia keluarkan uang lagi sebesar Rp 12 juta untuk pembuatan sertifikat.
"Saya beli rumah tunai tahun 2013, tapi pembayaran secara dicicil sampai rumahnya jadi, tahun 2014 lunas, dua tahun," jelasnya.
Danis yang ketika itu belum sadar akhirnya tetap bisa menempati rumahnya bersama istri dan tiga anaknya. Saat teringat, dia langsung meminta sertifikat bangunan tempat tinggalnya.
Sedangkan, Yoyok terus menerus hanya memberikan janji ketika ditanya terkait sertifikat.
Akhirnya, korban mengetahui tersangka memiliki kredit macet ke salah satu bank di Surabaya.
"Padahal saya dulu akadnya di notaris di sepanjang, Yoyok itu belum rekanan sama salah satu bank di Surabaya. Tapi tiba-tiba tahu Yoyok ganti notaris," ujar dia.
Akhirnya, Danis bersama sejumlah pelanggan yang dirugikan lainya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sidoarjo. Dia berharap agar Yoyok segera mendapatkan tindakan secara hukum.
"Total unit sekitar 70-an, yang ditempati kira-kira 50-an unit, itu campur ada yang beli tunai sama KPR. Beli tunai belum ada yang mendapat sertifikat, sekitar 15-an orang," katanya.
Kemudian, polisi menangkap Yoyok ketika berada di salah satu wilayah Sidoarjo Kota, Rabu (30/8/2023). Korban pun berharap agar segera mendapatkan sertifikat tanah yang sudah dibelinya.
"Sampai sekarang belum dapat sertifikat, belum ada kabar (dari polisi) terkait itu. Semoga kasusnya cepat terselesaikan, dan segera mendapatkan hak saya," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban melunasi sebuah rumah di Perumahan Premium Regency, Desa Jumpurejo, Sukodono.