Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dia Menjanjikan kalau Rumahnya Jadi, Sertifikat Jadi"

Kompas.com - 21/09/2023, 10:07 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Danis Aris (39), salah satu korban penipuan di Sidoarjo oleh Direktur PT Syufa Tata Graha Yoyok Triyogo (54) menceritakan keluh kesahnya setelah tidak mendapatkan sertifikat dari rumah yang dibelinya.

Danis mengatakan, ia pertama kali bertemu tersangka sekitar tahun 2013 silam. Dia yang tengah mencari rumah menemukan Perumahan Premium Regency, Desa Jumpurejo, Sukodono.

"Bertemu (tersangka) di perumahan itu, saya itu pas cari rumah. Dia menjanjikan kalau rumahnya jadi, sertifikat jadi," kata Danis, ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Bos Properti Sidoarjo Ditangkap Usai Gadaikan Sertifikat Perumahan Rp 5 Miliar

Danis pun langsung tertarik dengan penawaran yang diberikan oleh tersangka. Bahkan, dia memilih membayar secara tunai tanpa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank.

Pekerja pabrik tersebut akhirnya membayar dengan harga Rp 145 juta untuk satu unit rumah di perumahan. Selain itu, dia keluarkan uang lagi sebesar Rp 12 juta untuk pembuatan sertifikat.

"Saya beli rumah tunai tahun 2013, tapi pembayaran secara dicicil sampai rumahnya jadi, tahun 2014 lunas, dua tahun," jelasnya.

Danis yang ketika itu belum sadar akhirnya tetap bisa menempati rumahnya bersama istri dan tiga anaknya. Saat teringat, dia langsung meminta sertifikat bangunan tempat tinggalnya.

Sedangkan, Yoyok terus menerus hanya memberikan janji ketika ditanya terkait sertifikat.

Akhirnya, korban mengetahui tersangka memiliki kredit macet ke salah satu bank di Surabaya.

"Padahal saya dulu akadnya di notaris di sepanjang, Yoyok itu belum rekanan sama salah satu bank di Surabaya. Tapi tiba-tiba tahu Yoyok ganti notaris," ujar dia.

Akhirnya, Danis bersama sejumlah pelanggan yang dirugikan lainya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sidoarjo. Dia berharap agar Yoyok segera mendapatkan tindakan secara hukum.

"Total unit sekitar 70-an, yang ditempati kira-kira 50-an unit, itu campur ada yang beli tunai sama KPR. Beli tunai belum ada yang mendapat sertifikat, sekitar 15-an orang," katanya.

Kemudian, polisi menangkap Yoyok ketika berada di salah satu wilayah Sidoarjo Kota, Rabu (30/8/2023). Korban pun berharap agar segera mendapatkan sertifikat tanah yang sudah dibelinya.

"Sampai sekarang belum dapat sertifikat, belum ada kabar (dari polisi) terkait itu. Semoga kasusnya cepat terselesaikan, dan segera mendapatkan hak saya," tutupnya.

Pelaku ditangkap

Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban melunasi sebuah rumah di Perumahan Premium Regency, Desa Jumpurejo, Sukodono.

"Membeli rumah seharga Rp145 juta dan telah terbayar lunas. Namun belum menerima sertifikat atas rumah," kata Kusumo, di Mapolresta Sidoarjo, Senin (18/9/2023).

Kemudian, korban melaporkan Direktur PT Syufa Tata Graha yaitu Yoyok Triyogo (54) warga Surabaya, 2018 silam. Bahkan, ada dua laporan lagi dengan perkara yang sama pada 2020 dan 2022.

"Sejak perkara proses tahap penyidikan pada tahun 2020, penyidik sudah memanggil Yoyok untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir, dan keberadannya tidak diketahui," jelasnya.

Akhirnya, pelaku ditangkap anggota kepolisian ketika berada di salah satu wilayah Sidoarjo Kota. Pria tersebut pun sama sekali tak melawan ketika dibawa ke Mapolresta Sidoarjo.

Sementara itu, Yoyok mengaku, mengajukan tanah seluas 4.071 meter, sebagai penjamin kredit ke salah satu bank di Surabaya, pada 5 Desember 2014. Dia pun mendapatkan uang sebesar Rp 5 miliar.

"Saya mengajukan (kredit) untuk dapat modal," kata Yoyok.

Baca juga: Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Bos Properti di Tangerang, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Akan tetapi, Yoyok kesulitan membayaran angsuran tersebut, dan dinyatakan kredit macet pada 2015. Akhirnya, sertifikat tanahnya tidak bisa keluar yang berdampak kepada para korban.

"Sertifikatnya masih atas nama saya dan berada di bank," jelasnya

Atas tindakanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Yotok pun terancam hukuman pidana penjara empat hingga lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Surabaya
Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektar Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektar Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Surabaya
Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com