"Membeli rumah seharga Rp145 juta dan telah terbayar lunas. Namun belum menerima sertifikat atas rumah," kata Kusumo, di Mapolresta Sidoarjo, Senin (18/9/2023).
Kemudian, korban melaporkan Direktur PT Syufa Tata Graha yaitu Yoyok Triyogo (54) warga Surabaya, 2018 silam. Bahkan, ada dua laporan lagi dengan perkara yang sama pada 2020 dan 2022.
"Sejak perkara proses tahap penyidikan pada tahun 2020, penyidik sudah memanggil Yoyok untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir, dan keberadannya tidak diketahui," jelasnya.
Akhirnya, pelaku ditangkap anggota kepolisian ketika berada di salah satu wilayah Sidoarjo Kota. Pria tersebut pun sama sekali tak melawan ketika dibawa ke Mapolresta Sidoarjo.
Sementara itu, Yoyok mengaku, mengajukan tanah seluas 4.071 meter, sebagai penjamin kredit ke salah satu bank di Surabaya, pada 5 Desember 2014. Dia pun mendapatkan uang sebesar Rp 5 miliar.
"Saya mengajukan (kredit) untuk dapat modal," kata Yoyok.
Baca juga: Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Bos Properti di Tangerang, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Akan tetapi, Yoyok kesulitan membayaran angsuran tersebut, dan dinyatakan kredit macet pada 2015. Akhirnya, sertifikat tanahnya tidak bisa keluar yang berdampak kepada para korban.
"Sertifikatnya masih atas nama saya dan berada di bank," jelasnya
Atas tindakanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Yotok pun terancam hukuman pidana penjara empat hingga lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.