LAMONGAN, KOMPAS.com - Dua orang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Jawa Timur, usai menerima pelimpahan tahap dua dan barang bukti dugaan kasus korupsi dana Desa Kedungwaras, Kecamatan Modo, Lamongan, Jawa Timur.
Satu orang yang ditahan adalah mantan kepala desa setempat.
Kasi Intel Kejari Lamongan Fadly Arby mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan tahap dua dan barang bukti kasus korupsi penggunaan dana desa BUMDes Makmur Sejahtera untuk program pengadaan sapi di Desa Kedungwaras, yang sebelumnya ditangani polisi.
Baca juga: Polres Lamongan Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi dari Dana Desa
Kasus itu menyeret dua tersangka, yaitu MR (50) yang merupakan mantan kepala desa dan perangkat desa berinisial M (54).
"Kami telah menerima pelimpahan tahap dua dan barang bukti dari Polres Lamongan, dengan langsung dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka ke Lapas Kelas IIB Lamongan selama 20 hari. Terhitung mulai 14 September 2023 hingga 3 Oktober 2023," ujar Fadly, kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lamongan pada 30 Agustus 2022, diketahui ada dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam aksinya, tersangka MR belanja sapi dan membagikannya kepada 17 orang penerima, yang ditentukan atas inisiatif dari tersangka tanpa ada musyawarah, juga tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan maupun pengurus BUMDes.
"Dalam perkara ini, tersangka telah melakukan pencairan uang DD (dana desa) tahun anggaran 2017 dan 2018 untuk bidang pemberdayaan pada kegiatan BUMDes dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 211.399.200," kata Fadly.
Masing-masing penerima bantuan sapi tidak dibuatkan tanda terima dan tanpa ada perjanjian tertentu.
Itu membuat para penerima bantuan beranggapan pemberian sapi secara cuma-cuma, penerima merawat serta menjual sapi tersebut yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Salah satu di antara penerima sapi adalah tersangka atas nama (berinisial) M. Barang bukti di antaranya, sebanyak 27 bendel dokumen dan uang tunai sebesar Rp41.050.000," ucap Fadly.
Baca juga: Gunakan Dana Desa untuk Keperluan Pribadi, Bendahara Desa di Sanggau Rugikan Negara Rp 459 Juta
Adapun untuk pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka adalah, sangkaan primair Pasal 3 ayat (1) Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.