Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pengadaan Sapi dari Dana Desa, Eks Kades di Lamongan Ditahan

Kompas.com - 15/09/2023, 21:57 WIB
Hamzah Arfah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Dua orang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Jawa Timur, usai menerima pelimpahan tahap dua dan barang bukti dugaan kasus korupsi dana Desa Kedungwaras, Kecamatan Modo, Lamongan, Jawa Timur.

Satu orang yang ditahan adalah mantan kepala desa setempat.

Kasi Intel Kejari Lamongan Fadly Arby mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan tahap dua dan barang bukti kasus korupsi penggunaan dana desa BUMDes Makmur Sejahtera untuk program pengadaan sapi di Desa Kedungwaras, yang sebelumnya ditangani polisi.

Baca juga: Polres Lamongan Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi dari Dana Desa

 

Kasus itu menyeret dua tersangka, yaitu MR (50) yang merupakan mantan kepala desa dan perangkat desa berinisial M (54).

"Kami telah menerima pelimpahan tahap dua dan barang bukti dari Polres Lamongan, dengan langsung dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka ke Lapas Kelas IIB Lamongan selama 20 hari. Terhitung mulai 14 September 2023 hingga 3 Oktober 2023," ujar Fadly, kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lamongan pada 30 Agustus 2022, diketahui ada dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam aksinya, tersangka MR belanja sapi dan membagikannya kepada 17 orang penerima, yang ditentukan atas inisiatif dari tersangka tanpa ada musyawarah, juga tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan maupun pengurus BUMDes.

"Dalam perkara ini, tersangka telah melakukan pencairan uang DD (dana desa) tahun anggaran 2017 dan 2018 untuk bidang pemberdayaan pada kegiatan BUMDes dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 211.399.200," kata Fadly.

Masing-masing penerima bantuan sapi tidak dibuatkan tanda terima dan tanpa ada perjanjian tertentu.

Itu membuat para penerima bantuan beranggapan pemberian sapi secara cuma-cuma, penerima merawat serta menjual sapi tersebut yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Salah satu di antara penerima sapi adalah tersangka atas nama (berinisial) M. Barang bukti di antaranya, sebanyak 27 bendel dokumen dan uang tunai sebesar Rp41.050.000," ucap Fadly.

Baca juga: Gunakan Dana Desa untuk Keperluan Pribadi, Bendahara Desa di Sanggau Rugikan Negara Rp 459 Juta

Adapun untuk pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka adalah, sangkaan primair Pasal 3 ayat (1) Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Surabaya
Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Surabaya
KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

Surabaya
Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Surabaya
Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Surabaya
Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com