SURABAYA, KOMPAS.com- Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Direskrimsus Polda Jatim) menggeledah Graha Wismilak Surabaya, Senin (14/8/2023).
Sebuah plang informasi menunjukkan bahwa gedung yang terletak di Jalan Darmo Surabaya tersebut juga disita.
Baca juga: Graha Wismilak Digeledah Polisi, Manajemen: Sejak 1993 Tak Pernah Tersangkut Masalah Hukum
Penggeledahan dilakukan oleh kurang lebih enam orang polisi mulai pukul 09.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman menegaskan, penggeledahan didasarkan pada ketetapan Pengadilan Negeri Surabaya.
"Izin penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan sudah turun pekan lalu," ungkapnya, Senin (14/8/2023) siang.
Dia meminta pihak manajeman bersikap kooperatif.
Baca juga: Gedung Wismilak Surabaya Digeledah Polda Jatim
Penggeledahan dan penyitaan tersebut diduga lantaran sejumlah kasus.
Seperti dugaan pemalsuan akta otentik, dugaan korupsi HGB, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penggeledahan juga terkait pelaksanaan okupasi gedung yang dinilai cacat hukum.
Kasus TPPU diduga terkait peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Darmo Nomor 36-38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya.
Manajemen Graha Wismilak membantah adanya persoalan hukum. Mereka juga menolak adanya penyitaan.
"Sejak ditempati pada 1993, Graha Wismilak tidak pernah tersangkut masalah hukum," Public Relation Manager PT. Wismilak Inti Makmur Tbk Anastesya Ftaraya, Senin (14/8/2023).
Anestesya menjelaskan, Graha Wismilak telah dibeli oleh PT. Gelora Djaja pada 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Banunan.
Menurutnya hal tersebut sudah sesuai dengan mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Semenjak saat itu, gedung dipakai sebagai kantor operasional perusahaan.
"Saat ini kegiatan operasional PT. Wismilak Inti Makmur dan anak perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Achmad Faizal)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.