Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berpelukan dengan Samanhudi, Wali Kota Blitar: Sebagai Mantan Atasan, Tetap Kita Hormati

Kompas.com - 09/08/2023, 12:01 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Wali Kota Blitar Santoso berpelukan dengan M Samanhudi Anwar, salah satu terdakwa kasus perampokan rumah dinas yang juga mantan atasannya, usai memberikan kesaksian pada sesi persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/8/2023).

Adegan berpelukan tersebut cukup istimewa karena sekaligus merupakan pertemuan pertama antara kedua figur politik di Kota Blitar, sejak Samanhudi pada periode kedua sebagai Wali Kota Blitar ditangkap KPK, pada Juni 2018, atas kasus suap pembangunan gedung SMP negeri. Pada saat itu, Santoso adalah wakil wali kota Blitar.

Selanjutnya, Samanhudi mendekam di penjara selama kurang lebih 4 tahun dan selama itu keduanya tidak bersua bahkan setelah Samanhudi dinyatakan bebas pada Oktober 2022.

Baca juga: Saat Wali Kota Blitar dan Terdakwa Perampokan Rumah Dinasnya Berpelukan di Ruang Sidang

Pada Jumat, 27 Januari 2023, personel Jatanras Polda Jawa Timur menangkap Samanhudi atas sangkaan terlibat pada perampokan terhadap Santoso dan istrinya, Feti Wulandari, di rumah dinas di Jalan Sodanco Supriyadi, Kota Blitar, pada 12 Desember 2022 dini hari.

Menanggapi adegan berpelukan antara dirinya dan Samanhudi di PN Surabaya, Santoso mengaku pelukan itu sebagai bentuk ungkapan bahwa dirinya tetap menghormati Samanhudi yang merupakan mantan atasannya.

“Kita sebagai manusia, beliau sebagai mantan atasan saya, ya tetap kita hubungan baik, tetap kita hormati,” ujar Santoso saat ditemui Kompas.com di Kantor Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Perampokan Rumdin, Wali Kota Blitar Sebut Terdakwa Samanhudi Atasannya

Santoso mengaku tidak ada pembicaraan apa pun pada momen singkat dirinya berpelukan dengan Samanhudi.

Dia enggan mengungkap kesaksian apa saja yang dia berikan pada saat dirinya memberikan kesaksian pada sesi persidangan tersebut.

Begitu juga ketika ditanya terkait dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan keterlibatan Samanhudi pada perampokan itu dilatari oleh motif balas dendam.

“Yang penting sudah kita jelaskan semua melalui proses pengadilan,” ujarnya singkat sembari berlalu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com